KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Kamis 18 Juni

Sebelumnya, Rizqi juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 13 Februari dan 24 Februari 2020.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 12 Jun 2020, 09:33 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) memakai rompi tahanan usai ditangkap KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi beserta menantunya terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Dia akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis 18 Juni 2020.

"Saksi tidak hadir dan ada konfirmasi dijadwal ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis 11 Juni 2020.

Rizqi pada Kamis ini tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Dia akan diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 yang juga menjerat Nurhadi tersebut.

"Melalui surat disebutkan alasan ketidakhadirannya adalah anak yang bersangkutan saat ini sedang sakit sehingga minta untuk dijadwalkan tanggal 18 Juni 2020," ujar Ali.

Sebelumnya, Rizqi juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 13 Februari dan 24 Februari 2020.

Tersangka Hiendra masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dia ditetapkan masuk DPO sejak Februari 2020 lalu. 

Sementara, Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin 1 Juni 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dugaan

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya