Liputan6.com, Jakarta - 12 Juni dikenal sebagai World Day Against Child Labour atau peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak. The International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional yang pertama kali menetapkannya pada tahun 2002.
Mengutip situs UN.Org, Jumat (12/6/2020), wadah yang menampung isu buruh internasional di bawah naungan PBB itu memutuskan untuk memberi perhatian lebih kepada para buruh dunia yang bekerja di bawah umur. Berupaya bertindak untuk menghapus pekerja anak.
Advertisement
Setiap tahun pada tanggal 12 Juni, Hari Dunia ini menyatukan pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja, masyarakat sipil, serta jutaan orang dari seluruh dunia untuk menyoroti nasib pekerja anak dan apa yang dapat dilakukan untuk membantu mereka.
The Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), diadopsi oleh para pemimpin dunia pada tahun 2015, termasuk komitmen global baru untuk mengakhiri pekerja anak. Secara khusus, target 8,7 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menyerukan kepada komunitas global untuk: "Mengambil tindakan segera dan efektif untuk memberantas kerja paksa, mengakhiri perbudakan modern dan perdagangan manusia dan mengamankan larangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, termasuk perekrutan dan penggunaan tentara anak, dan pada tahun 2025 mengakhiri pekerja anak dalam segala bentuknya. "
Hingga hari ini, sebanyak 218 juta anak-anak masih bekerja di bawah umur, bahkan penuh waktu. Kebanyakan dari mereka tidak bersekolah, tak mendapatkan nutrisi yang layak dan tidak mendapatkan waktu bermain seperti sebaya pada umumnya.
Lebih dari setengah anak-anak ini bekerja di tempat yang kurang layak dan terekspos kepada bahan-bahan kimia, dan perbudakan. Tak hanya itu, banyak dari mereka bekerja terkait perdagangan obat-obatan terlarang, dan pelacuran di bawah umur serta keterlibatan dalam konflik bersenjata.
Upaya penghapusan pekerja anak dipandu oleh prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Konvensi Usia Minimum ILO No. 138 dan Konvensi Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak No. 182. Melalui Program ILO tentang Pekerja Anak (IPEC) PBB berusaha mencapai penghapusan pekerja anak yang efektif.
Apa itu Pekerja Anak?
Tidak semua pekerjaan yang dilakukan oleh anak-anak termasuk child labour atau kategori pekerja anak. Pekerjaan yang tidak mengganggu kesehatan, dan kegiatan sekolah anak-anak tidak dapat dimasukan dalam kategori pekerjaan anak-anak yang berat.
Tak hanya itu, ketika orangtua mengasuh anak-anak tersebut dengan baik, seperti memberikan mereka uang sangu yang cukup, maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai child labour.
Hal yang dapat dikategorikan sebagai child labour atau pekerja anak adalah ketika pekerjaannya merugikan dan membahayakan seorang anak, melanggar hukum internasional dan perundang-undangan nasional.
Semua bentuk pekerjaan terburuk untuk anak "tanpa syarat", seperti perbudakan atau praktik yang serupa dengan perbudakan, penggunaan anak untuk pelacuran atau untuk kegiatan ilegal; Pekerjaan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah usia legal minimum untuk jenis pekerjaan itu, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang nasional sesuai dengan standar internasional.
Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak adalah anak-anak yang diperbudak, dipisahkan dari keluarga mereka, terpapar bahaya dan penyakit serius dan / atau dibiarkan berjuang sendiri di jalan-jalan kota besar - seringkali pada usia yang sangat dini.
Apakah bentuk-bentuk tertentu dari pekerjaan dapat disebut pekerja anak? tergantung pada usia anak, jenis dan jam kerja yang dilakukan, kondisi di mana ia dilakukan dan tujuan yang dikejar oleh masing-masing negara. Jawabannya bervariasi dari satu negara ke negara, serta antar sektor dalam satu negara.
Advertisement
Standar Tenaga Kerja
Saat Organisasi Buruh Internasional (ILO) didirikan pada 1919, mereka menghapus pekerja anak di dunia. Setiap pekerjaan yang dilakukan oleh anak harus sesuai standar umur, setidaknya anak tersebut juga tidak boleh kehilangan waktu sekolahnya. Menimum adalah sekolah dasar, seperti SD.
Tak hanya itu, pada tahun 1999, ILO berupaya melakukan konsesus global mengenai pekerja anak ini agar dapat diperhatikan lebih efektif, pernyataan ini masuk dalam Konvensi No. 138. ILO juga memberitahukan perihal dampak pekerja ada dibawah umur.
Pekerja anak yang dilarang menurut hukum internasional terbagi dalam tiga kategori:
- Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang tidak bersyarat, yang secara internasional didefinisikan sebagai perbudakan, perdagangan manusia, ikatan hutang dan bentuk-bentuk kerja paksa lainnya, perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata, pelacuran dan pornografi, dan kegiatan ilegal.
- Tenaga kerja dilakukan oleh seorang anak yang di bawah usia minimum yang ditentukan untuk pekerjaan semacam itu (sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang nasional, sesuai dengan standar internasional yang diterima), dan dengan demikian kemungkinan akan menghambat pendidikan dan perkembangan penuh anak tersebut.
- Pekerjaan yang membahayakan kesejahteraan fisik, mental atau moral anak, baik karena sifatnya atau karena kondisi di mana ia dilakukan, yang dikenal sebagai "pekerjaan berbahaya".
Reporter: Yohana Belinda