Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini nama Ruben Onsu menjadi perbincangan hangat publik. Bukan kariernya di dunia entertainment, melainkan bisnis yang ia jalankan. Bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu tenyata mirip dengan brand pebisnis lain. Selaku pemilik Geprek Bensu, kini Ruben tengah dihadapkan dengan kasus perebutan hak paten merek dagang Bensu antara dirinya dan pemilik restoran I am Geprek Bensu.
Suami Sarwendah ini pun menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menggunakan nama I Am Geprek Bensu. Gugatan tersebut terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual merek dagang Bensu. Kasus tersebut sebenarnya sudah bergulir sejak 2018, namun utusan MA baru keluar pada Kamis (11/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan menolak gugatan Ruben Onsu dan mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono. MA justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Jumat (12/6/2020).
Kini tak sedikit orang yang penasaran mengenai kasus bisnis ayam milik Ruben Onsu. Berikut beberapa kronologinya dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (12/6/2020).
1. I Am Geprek Bensu didirikan lebih dulu dan Ruben Onsu jadi duta promosi.
Pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang sebenarnya sudah lebih dahulu digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bensu merupakan singkatan nama dari pemiliknya, Benny Sujono, yang mendirikan usaha ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu.
Dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu di April 2017. Mereka meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional. Jordi lalu menawarkan sang kakak, Ruben Onsu menjadi duta promosi yang akhirnya disetujui pemilik.
Advertisement
2. Ruben Onsu mendirikan Geprek Bensu.
Usai ditunjuk sebagai duta promosi, Ruben Onsu meminta satu karyawan untuk diperkerjakan di bagian dapur. Sekitar Agustus 2017, Ruben mengajak karyawan itu bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu. Kemudian suami Sarwendah ini melarang pihak Yancent menggunakan nama Bensu pada bisnis I Am Geprek Bensu.
3. Ruben Onsu daftarkan nama Bensu dan ajukan gugatan.
Setahun kemudian, Ruben Onsu mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ayah tiga anak ini juga tercatat sempat menggugat ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018. Waktu itu Ruben Onsu mengajukan gugatan atas nama Jessy Handalim.
Namun pada 7 Februari 2019, gugatan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Advertisement
4. Kembali mengajukan gugatan.
Tak menyerah gugatannya ditolak, Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
5. Gugatan Ruben Onsu ditolak.
Pada 13 Januari 2020, gugatan Ruben Onsu ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," begitu hasil putusan dari halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6/2020).
Advertisement
6. Tak bisa lagi gunakan Bensu sebagai merek dagang.
Sedangkan untuk gugatan rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim mengabulkannya. Hakim menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis I Am Geprek Bensu.
Karena merek dagangnya menyerupai merek dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, maka sertifikat pendaftaran dengan enam nama Geprek Bensu milik Ruben Onsu dibatalkan.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas," isi putusan MA.