Salon di Jakarta Bakal Kembali Buka 15 Juni 2020, Layanan Dibatasi Hanya untuk Perawatan Rambut

Tamu salon dilayani maksimal dua jam saja.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 12 Jun 2020, 13:16 WIB
Para barber memangkas rambut pelanggan di sebuah tempat pangkas rambut di Kuala Lumpur, Juni 2020. Setelah hampir tiga bulan masa lockdown, pemerintah Malaysia melakukan pelonggaran sebagai upaya menghidupkan kembali perekonomian yang sempat terpukul akibat pandemi Covid-19. (Xinhua/Zhu Wei)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah memasuki masa transisi. Sejumlah bidang usaha pun kembali bergeliat. Dalam waktu dekat, salon bakal kembali dibuka berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 563/2020 tanggal 5 Juni 2020. 

"Menimbang kesiapan protokol dan gencarnya sosialisasi yang telah dilakukan, unit usaha salon dan tata rambut dianggap sebagai salah satu industri yang memiliki kesiapan memadai untuk dapat mulai beroperasi secara terbatas di tanggal 15 Juni," ujar Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (12/6/2020).

Protokol Pencegahan COVID-19 Bagi Usaha Salon pun telah disusun berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta No. 131/2020 atas masukan dari Kementerian Kesehatan, Komunitas Industri dan Pengusaha Salon (KIPS), dan PT  L'Oréal Indonesia.

Beberapa poin penting pada protokol keluaran Keputusan Kadisparekraf adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan kesehatan ketat seperti screening test, pengecekan suhu tubuh, dan penggunaan masker bagi seluruh karyawan dan konsumen salon.

2. Sterilisasi seluruh alat pendukung dan barang-barang yang sering disentuh atau digunakan setiap kali setelah pemakaian dengan menggunakan alkohol 70 persen.

3. Pemakaian APD seperti masker, face shield, serta sarung tangan khusus untuk melakukan servis teknikal, seperti pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut.

4. Membatasi jam operasional sesuai aturan Pemprov, membatasi jenis servis di salon (hanya untuk rambut) – dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang, meminimalisasi kontak fisik dengan tidak melayani berhadapan, dan mengatur jarak kursi secara berselang minimal satu meter.

5. Menganjurkan sistem reservasi bagi konsumen dan menerapkan pembayaran non-tunai.

"Sebagai bentuk komitmen, setiap unit usaha yang diizinkan beroperasi di masa transisi, termasuk unit usaha salon, diwajibkan menandatangani lembar pakta integritas sebagai bukti keseriusan mereka dalam menjalankan protokol ini," kata Cucu.

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Antisipasi Penularan

Seorang barber menyemprotkan disinfektan ke kursi di sebuah tempat pangkas rambut di Kuala Lumpur, 10 Juni 2020. Setelah hampir tiga bulan masa lockdown, pemerintah Malaysia melakukan pelonggaran untuk menghidupkan kembali perekonomian yang sempat terpukul akibat pandemi Covid-19. (Xinhua/Zhu Wei)

Selama tiga bulan terakhir, menata rambut secara mandiri jadi populer, mengingat salon ditutup. Menurut Google Trends search pada April 2020, terdapat peningkatan pencarian kata kunci “gunting rambut sendiri”, “salon yang buka”, dan “salon in-homeservice”, yakni sebanyak lebih dari 1.800 pencarian.

Selama ditutupnya operasional salon di masa PSBB, beredar pula aksi gunting rambut atau cat rambut sendiri oleh sejumlah figur publik dan netizen di media sosial yang rata-rata mengeluhkan kesulitan melakukannya sendiri tanpa bantuan hairdresser, dan merasa tidak puas dengan hasilnya.

Fenomena ini membuktikan peranan hairdresser yang cukup signifikan dan salon sebagai penyedia jasa higienitas yang esensial. 

Merespons hal itu, General Manager Professional Product Division PT. L'Oréal Indonesia, Michael Justisoesetya, menjelaskan bersama KIPS, pihaknya berupaya secara terus-menerus untuk memastikan protokol ini tersosialisasi dengan baik melalui berbagai jaringan media komunikasi yang tersedia.

Salah satu upaya yang dilakukan bersama KIPS dan didukung Pemprov DKI dan Kemenkes RI adalah dua sesi webinar untuk menyosialisasikan ‘Protokol Pencegahan Covid-19 Unit Usaha Salon’ yang diikutiribuan salon di seluruh Indonesia.

"Kami juga rutin mengadakan online training yang dilakukan ketiga brand kecantikan rambut yang bernaung di bawah perusahaan kami, seperti L'Oréal Professionnel, Matrix, dan Kerastase, serta mengadakan edukasi/online training bagi hairdresser via aplikasi L'Oréal Access yang dapat diunduh secara gratis. Sampai saat ini, sosialisasi kami telah menyentuh lebih dari lima ribu salon di Indonesia dan sebagian besar berasal dari DKI Jakarta," kata Michael.

Ketika salon sudah mulai beroperasi kembali mulai 15 Juni 2020, KIPS bersama L'Oréal berkomitmen membantu Pemprov DKI untuk memantau dan mengingatkan penerapan protokol di salon-salon.

"Kami terus berupaya melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya penularan lokal pada unit usaha kami, salah satunya dengan turut membantu melakukan pengawasan intensif terhadap protokol yang telah dirancang," ucap Rudy Hadisuwarno selaku perwakilan KIPS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya