Liputan6.com, Jakarta - Kasus perebutan hak paten merek dagang Bensu antara Ruben Onsu dan pemilik restoran I am Geprek Bensu akhirnya berakhir. Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak gugatan Ruben Onsu dan mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Sejak lama, Ruben Onsu dihadapkan dengan kasus perebutan hak paten merek dagang Bensu antara dirinya dan pemilik restoran I am Geprek Bensu, yakni Benny Sujono.
Suami Sarwendah ini pun menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menggunakan nama I Am Geprek Bensu. Gugatan tersebut terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual merek dagang Bensu.
Kasus tersebut sebenarnya sudah bergulir sejak 2018, namun putusan MA baru keluar pada Kamis (11/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Gugatan Ruben Onsu Ditolak
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan menolak gugatan Ruben Onsu dan mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono. MA justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Jumat (12/6/2020).
Advertisement
Merek Bensu Lebih Dulu Digunakan
Sebelumnya, pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang memang terlebih dahulu digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bensu sendiri merupakan singkatan nama dari pemiliknya yakni Benny Sujono. Sang pemilik pun mendirikan restoran dengan nama I Am Geprek Bensu.
Duta Promosi
Eddie Kusuma, selaku kuasa hukum PT Ayam Gebrek Benny Sujono mengungkapkan, Ruben Onsu bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu pada pertengahan tahun 2017.
Namun 4 bulan setelahnya, Ruben Onsu mendirikan bisnis kuliner yang serupa dengan nama "Geprek Bensu" dan mengklaim bahwa nama Bensu adalah miliknya.
Advertisement
Didaftarkan Pada 2017
“Sedangkan merek I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah ada dan terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," kata Eddie Kusuma saat ditemui pewarta di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020)