Empat Bulan Jadi Duta Promosi I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Perkenalkan Geprek Bensu

Bagaimana proses bisnis ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu bermula?

oleh Hernowo Anggie diperbarui 12 Jun 2020, 15:30 WIB
Ruben Onsu (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus perebutan hak paten merek dagang Bensu antara Ruben Onsu dan pemilik restoran I am Geprek Bensu, Benny Sujono, kembali mencuat. Sebelumnya, sengketa bisnis yang mengandalkan ayam geprek ini mondar-mandir di pengadilan.

Diawali dari gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat medio 2018. Ruben Onsu mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek Bensu yang digunakan I Am Geprek Bensu.

Tercatat, Ruben Onsu menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018. Gugatan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019.


Gugat Lagi

Ruben Onsu dan Jordi Onsu buka gerai Ayam Geprek di Malaysia

Setelah gugatan pertama ditolak, ayah angkat Betrand Peto kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan Ruben Onsu terhadap hak eksklusif atas merek Bensu ditolak lagi di persidangan karena fakta yang ditemukan mengenai pemakaian merek Bensu sudah lebih dulu digunakan.

 


Awalnya Jadi Duta

Ruben Onsu dan Jordi Onsu buka gerai Ayam Geprek di Malaysia

Sebelumnya, pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang digunakan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bensu sendiri merupakan singkatan nama pemiliknya, yakni Benny Sujono. Sang pemilik mendirikan restoran dengan nama I Am Geprek Bensu.

Eddie Kusuma selaku Kuasa hukum PT Ayam Gebrek Benny Sujono membeberkan, semula Ruben Onsu bekerja sebagai duta untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu pada pertengahan 2017.

 


Empat Bulan Kemudian

Ruben Onsu merayakan ulangtahun Bensu Bakso yang merupakan bisnis kulinernya (Kapanlagi.com)

Empat bulan setelahnya, Ruben Onsu mendirikan bisnis kuliner yang serupa dengan nama Geprek Bensu dan mengklaim bahwa kata Bensu adalah miliknya.

“Sedangkan merek I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah ada dan terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," terang Eddie Kusuma saat ditemui pewarta di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).


Pemilik Sah Merek Dagang

Ruben Onsu (Instagram/ruben_onsu)

Kabar terbaru, tentang pertikaian merek dagang Bensu akhirnya menemui ujungnya setelah Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan Ruben Onsu kepada Benny Sujono. Keputusan tersebut diumumkan pada 20 Mei 2020, gugatan Ruben Onsu ditolak seluruhnya.

Hakim pengadilan menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono, adalah pemilik sekaligus pemakai nama pertama atas merek dagang I Am Geprek Bensu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya