Kapolri: Pengambil Paksa Jenazah Pasien Positif Corona Bakal Ditindak Tegas

Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 tidak lagi terjadi di daerah mana pun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Jun 2020, 22:04 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Rapat membahas anggaran, pengawasan, dan isu-isu terkini di Indonesia termasuk bom bunuh diri di Polrestabes Medan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 tidak lagi terjadi di daerah mana pun. Dia pun meminta jajaran Polda menindak tegas masyarakat yang melakukan aksi tersebut.

"Aturannya ada, hukumnya ada, dan itu kita tegakan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu," tutur Idham dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

Idham menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan, apa jadinya negeri ini jika masyarakatnya tidak saling menjaga satu dengan yang lain.

"Harus dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bakal Diproses Hukum

Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan rumah sakit di berbagai wilayah. Bagi yang terlibat pengambilan paksa jenazah, mereka akan diproses hukum dan diperiksa kondisi kesehatannya.

"Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah Corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," Idham menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya