Kronologi Insiden Keluarga Rebut Jenazah PDP Covid-19 yang Hendak Dimakamkan

Keluarga menolak untuk memulasarakan jenazah dengan protokol Covid-19

oleh Batamnews.co.id diperbarui 13 Jun 2020, 12:00 WIB
Tagana memakamkan jenazah korban Covid-19. (foto: dokumentasi: Kemensos)

Batam - Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Selasa (9/6/2020) malam.

Namun, terjadi keributan malam itu di rumah sakit karena pihak keluarga menolak proses pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi.

“Pihak keluarga tidak terima kalau anggota keluarganya dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19, keluarganya asal Makasar,” ujar Didi melalui pesan singkat kepada Batamnews, Rabu (10/6/2020).

Pasien tersebut kata Didi memang baru dirujuk ke RSBP pada hari yang sama, sekitar siang atau sore hari, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB).

“Pasien ini punya penyakit penyerta, yaitu diabetes,” katanya, dikutip Batamnews.co.id.

Kemudian dari hasil rontgen, juga diketahui pasien yang meninggal tersebut terlihat jelas ada pnuemonia. Sehingga ditetapkan statusnya sebagai PDP.

Lebih lanjut Didi menyampaikan bahwa sampel swab tenggorokan dari pasien juga telah diambil. “Hasilnya bisa diketahui sore ini jika dikebut,” kata dia.

Pihaknya menyesalkan tindakan penolakan dari pihak keluarga untuk memulasarakan jenazah dengan protokol Covid-19. Karena sejak awal pasien berstatus PDP, walaupun hasil swabnya belum keluar dan dinyatakan meninggal dunia tetap dilakukan sesuai protokol Covid-19.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Detik-Detik Jenazah Direbut Ketika Hendak Dimakamkan Petugas

Petugas menggotong peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyampaikan per Rabu (15/4) jumlah pasien terkonfirmasi 5.136 dan meninggal 469 orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

“Makanya semalam minta tolong ke pihak berwajib,” kata Didi.

Dalam protokolnya, pasien meninggal dunia dengan status PDP, jenazahnya akan dilapisi dengan plastik (wrapping). Lalu kemudian dimasukkan ke dalam peti, dan peti tersebut juga di wrapping.

Setiap proses tersebut, hanya dilakukan oleh petugas dengan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Pihak keluarga juga tidak diperkenankan untuk melihat almarhum untuk terakhir kalinya, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus.

Sebelumnya satu pasien Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau, meninggal dunia pada Selasa malam (7/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelum penguburan, terjadi kericuhan antara keluarga dengan petugas medis yang hendak menguburkan.

Sejumlah keluarga mencoba merebut jenazah tersebut dari petugas medis yang hendak menguburkan setelah empat jam meninggal dunia. Tidak diketahui pasti apakah jenazah tersebut berhasil direbut atau tidak.

"Iya benar," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmajadi, kepada Batamnews, Rabu (8/5/2020).

Menurut informasi yang di lapangan, jenazah tersebut sedianya akan dikuburkan setelah meninggal dunia berdasarkan protokol penguburan jenazah pasien Covid-19.

Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya