Pelanggar PSBB di Kramat Jati Dijatuhi Sanksi Membersihkan Area Pasar

Empat orang dijatuhi sanksi kerja sosial dan dua lainnya dijatuhi sanksi denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu.

oleh Rinaldo diperbarui 13 Jun 2020, 10:45 WIB
Petugas Dishub mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat menyapu jalan di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertulis ‘Pelanggar PSBB’ saat menyapu jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan yang melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, menjatuhkan sanksi kepada enam pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Wakil Camat Kramat Jati Sarjono mengatakan, para pelanggar tersebut kedapatan tidak mengenakan masker baik pedagang maupun pengunjung. Keenamnya langsung didata identitasnya dan dijatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu area pasar menggunakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB' serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.

"Empat orang dijatuhi sanksi kerja sosial dan dua lainnya dijatuhi sanksi denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu," ujar Sarjono seperti dikutip BeritaJakarta.com, Jumat (12/6/2020).

Ditambahkan Sarjono, pemberian sanksi sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pengawasan PSBB di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pemberian sanksi juga dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar sehingga diharapkan ke depan tidak ditemukan lagi pelanggaran untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, belasan pelanggar aturan PSBB Transisi juga dijatuhkan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di areal Pasar Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu mengatakan, para pelanggar PSBB yang disanksi kerja sosial berjumlah 18 orang. Sebagian besar dari mereka dikenakan sanksi karena tidak mengenakan masker.

"Kita minta pelanggar PSBB membersihkan sarana umum di areal Pasar Palmerah selama 20 menit," ujarnya, Kamis (11/6/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Transisi Bukan Bebas

Sementara itu, Kasi Ops Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra menambahkan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 25 personel ke lapangan. Selain disanksi kerja sosial, ada pula empat pelanggar PSBB yang dijatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

"Dalam masa transisi seperti ini bukan berati bebas sebebasnya. Warga harus tetap gunakan masker sebagai gaya hidup dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya