Liputan6.com, Manado - Dipicu persoalan sepele, kasus pembunuhan terjadi di Desa Paslaten Satu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, pada Kamis malam (11/6/2020) pkl. 23.30 Wita. Seorang warga setempat diidentifikasi bernama Ferry Taulu (43), meninggal dunia dalam peristiwa ini.
Kasus pembunuhan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan dengan mendatangi lokasi kejadian, penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Tersangka pebunuhan adalah seorang lelaki berinisial AR alias Altruis alias Along, umur 22 tahun, warga Desa Paslaten Satu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Tersangka kami amankan pada Jumat pagi, 12 Juni 2020, di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara.
Kejadian bermula saat Ferry Taulu, mendatangi kumpulan warga yang sedang bermain kartu domino. Saat itu terlihat Ferry menampar salah satu orang di lokasi tersebut, kemudian ditegur oleh tersangka, AR alias Altruis. Ferry pun pulang ke rumahnya.
Beberapa waktu kemudian ketika tersangka, AR alias Altruis, berjalan pulang ke rumahnya, ia dicegat oleh Ferry yang membawa sebilah parang. AR berhenti, lalu berjalan mundur ke belakang sambil mengambil batu.
Saat Ferry mengayunkan parangnya, AR langsung melemparkan batu dan mengena di bagian kepala Ferry. Terkena batu di kepalanya membuat Ferry terjatuh. Korban sempat dibawa ke RS Kalooran Amurang namun tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia.
“Tersangka pembunuhan bersama babuk sebuah batu saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Gumara.