Tahun 2020, Kemnaker Targetkan Penarikan 9 Ribu Pekerja Anak 

Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menghapus pekerja anak dengan melakukan penarikan pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk.

oleh Gilar Ramdhani pada 13 Jun 2020, 13:35 WIB
Menaker Ida saat membuka acara Webinar Nasional bertajuk Pandemi Covid-19: Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan, Jumat (12/6).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menghapus pekerja anak dengan melakukan penarikan pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Kemnaker menargetkan penarikan pekerja anak untuk tahun 2020 sebanyak 9 ribu pekerja anak.

Pekerja anak yang telah ditarik dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak sejak tahun 2008 sampai saat ini adalah sebanyak 134.456 orang pekerja anak dari jumlah pekerja anak yang ada sebanyak 1.709.712 anak berdasarkan data Susenas 2018.

"Di masa pandemi Covid-19 ini, saya ingin kembali mengajak dan memperkuat komitmen bersama untuk membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka, kata Menaker Ida saat membuka acara Webinar Nasional bertajuk "Pandemi Covid-19: Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan,” Jumat (12/6). Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak.

Menurutnya, dalam mewujudkan penghapusan pekerja anak harus dilakukan secara bersama-sama, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, dan intelektual.

"Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi melibatkan semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serikat pekerja/buruh, pengusaha, untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak," katanya.

Menaker Ida menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen besar dalam menghapus pekerja anak. Wujud komitmen tersebut ditandai dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, serta memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

 


Anak-Anak Rentan Terdampak

Menaker Ida saat membuka acara Webinar Nasional bertajuk Pandemi Covid-19: Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan, Jumat (12/6).

Menaker Ida menyatakan bahwa pada kenyataannya tidak semua anak Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperoleh hak-hak mereka secara penuh, serta menikmati kesempatan kebutuhan mereka khas sebagai anak, terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin.

"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga mamaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, anak-anak juga merupakan kelompok yang terdampak, yang pada akhirnya memaksa anak-anak ambil bagian untuk membantu perekonomian keluarganya.

“Ini harus dihentikan. Setop pekerja anak. Biarkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal dari segi fisik, mental, sosial dan intelektualnya semua untuk kepentingan terbaik untuk anak,” katanya.

 


Faktor Kemiskinan

Direktur ILO Jakarta dan Timor Leste, Michiko Miyamoto mengatakan, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan hilangnya pendapatan rumah tangga dan meningkatkan potensi anak-anak dalam kegiatan ekonomi. Bahkan lebih banyak anak yang terjebak dalam pekerjaan yang eksploitatif dan berbahaya. 

"Mereka yang sudah bekerja mungkin akan mengalami jam kerja yang panjang dan kondisi kerja yang memburuk," katanya.

Michiko menyatakan, belajar dari krisis-krisis sebelumnya, pekerja anak telah mewariskan kemiskinan antar-generasi, mengancam ekonomi negara-negara dan mengabaikan hak-hak.

"Kemiskinan telah memaksa keluarga untuk menggunakan pekerja anak untuk tetap bisa survive," ujarnya. 

Michiko memberikan apresiasi atas kerja kolaboratif seluruh pihak untuk memperingati hari dunia menentang pekerja anak tahun 2020.

“Saya yakin kolaborasi berbagai pihak, tantangan pekerja anak di masa mendatang, mampu diatasi secara bersama-sama," katanya.

Webinar dalam rangka Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak (World Day Against Child Labour) 12 Juni 2020 dihadiri Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari; Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak (PNKPA) Kemnaker, Asep Gunawan; dan Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Pungky Sumadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya