Liputan6.com, Jakarta - Harley-Davidson dan sepeda Brompton selundupan eks Direktur Utama Garuda Indonesia kabarnya bakal dilelang. Namun hingga kini hasil tangkapan itu urung dielang.
Dilansir dari Merdeka.com, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan belum mengetahui kapan pelaksanaan barang-barang yang diselundupkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia.
Pihaknya masih menunggu perintah lelang yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau yang kasus Garuda itu masih di Bea Cukai. Jadi kita belum ada permintaan," kata Isa dalam diskusi virtual, di Jakarta, Jumat (12/6).
Isa mengatakan, untuk saat ini barang selundupan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Bea Cukai. Sementara DJKN sendiri masih belum menerima permintaan untuk melakukan lelang kepada barang tersebut.
"Mungkin juga masih dalam tahap penyelidikan penyidikan, saya nggak ngerti, cek ke Bea Cukai. Belum ada request lelang barang tersebut," jelasnya.
Adapun pengelolaan barang rampasan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Bakal Dilelang
Sebelumnya, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Direktorat Bea Cukai dan Kementerian BUMN untuk melelang moge keluaran 1970-an tersebut.
"Hingga kini belum ada permintaan untuk melakukan pelelangan (motor gede ex Dirut Garuda)," kata Lukman saat melakukan bincang-bincang media di Kantor DJKN, Jumat (28/2/2020).
Namun seiring berjalannya waktu, apabila hasil penyelidikan memutuskan untuk melakukan lelang maka DJKN siap melelang secara terbuka. DJKN sendiri memiliki Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan proses lelang barang.
"Tapi kita siap jika semua urusannya selesai kita akan melakukan pelelangan," jelas Lukman.
Sumber: Oto.com
Advertisement