Jakarta Pilih Terapkan Ganjil Genap di Pasar, Ini Alasannya

PD Pasar Jaya menerapkan ganjil genap kios di pasar tradisional Jakarta mulai Senin 15 Juni 2020 di masa transisi saat pandemi Corona.

oleh Rita AyuningtyasDelvira Hutabarat diperbarui 13 Jun 2020, 16:33 WIB
Salah satu pedagang menggunakan face shield dan sarung tangan saat melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta, Senin (1/6/2020). Saat era new normal, para pedagang di pasar rakyat diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PD Pasar Jaya menerapkan ganjil genap kios di pasar tradisional Jakarta mulai Senin 15 Juni 2020 di masa transisi saat pandemi Corona.

Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, alasan DKI menerapkan ganjil genap sebagai protokol kesehatan di masa transisi dan tidak menggelar pasar terbuka di jalanan seperti kota lain untuk menjaga social distancing.

"Kita kan ada gedung, nanti gedung kosong. Mau di jalan kan macet," kata Arief pada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (13/6/2020).

Arief menyebut, penerapan jaga jarak di pasar seperti di Salatiga, baik. Namun, kondisi di Salatiga tidak bisa disamakan dengan pasar di Jakarta.

"Kita enggak bisa action sama. Sebenarnya sama saja kan yang di sana seperti ganjil genap, sama-sama beri jarak (antar pedagang),” ucap Arief.

Dia menyebut ganjil genap di pasar harus diterapkan agar ada social distancing. Ini semata untuk keselamatan pedagang dan pembeli.

"Karena kalau kita tidak lakukan ganjil genap, kita enggak bisa batasi jarak pedagang kan," ujar Arief.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Protokol Kesehatan Lainnya

Penerapan ganjil genap adalah sistem yang dicetuskan untuk menerapkan protokol kesehatan di pasar. Kios di pasar akan buka berdasarkan nomor kios. Bagi kios dengan nomor ganjil hanya bisa dibuka saat tanggal ganjil, begitu pun sebaliknya. 

Selain itu, pemprov membatasi jam operasional pasar menjadi pukul 06.00-14.00 WIB.

Kemudian, setiap pengunjung dan pedagang pasar akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas. Pengunjung dengan suhu tubuh di atas 38 derajat dilarang memasuki pasar. Mereka juga harus mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. 

Kemudian bagi pengunjung lansia, balita, dan ibu hamil, sangat tidak disarankan berkunjung ke pasar.

"Tiap pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib menggunakan face shield," kata Arief.

Pengunjung dan pedagang pun wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter dan mematuhi alur mobilitas sesuai rambu yang telah ditetapkan di tiap pasar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya