Liputan6.com, Jakarta Alih fungsi lahan menjadi ancaman serius buat pertanian. Oleh sebab itu, dalam berbagai kesempatan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajak seluruh insan pertanian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan.
Ajakan ini disampaikan Mentan SYL kepada para petani, penyuluh, dan insan pertanian lainnya pada setiap kunjungan kerja.
Advertisement
“Alih fungsi lahan adalah masalah yang sangat serius dan sangat mengancam keberlangsungan pertanian. Alih fungsi lahan juga membuat produktivitas panen menurun karena lahannya semakin menciut. Oleh sebab itu, saya mengajak para petani atau pemilik lahan agar tidak melepas lahannya. Justru kita harus memaksimalkan semua lahan yang ada untuk menanam. Jangan ada lahan yang menganggur,” tutur Mentan SYL, Sabtu (13/06/2020).
Dari sejumlah pemberitaan, berkurangnya lahan terjadi di beberapa wilayah. Seperti di Kabupaten Pidie yang lahannya berkurang sebanyak 4.972 hektare. Sementara di Sumedang, lahan pertanian yang berkurang sebanyak 249,2 hektare, dan di Kabupaten Agam sekitar 947 hektare.
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan permasalahan alih fungsi lahan harus diselesaikan dengan merangkul sejumlah pihak.
“Kita harus menempatkan kepentingan pertanian di atas segalanya. Berarti, harus ada tindakan bersama dari insan pertanian maupun stakeholder terkait untuk sama-sama menjaga lahan pertanian kita, termasuk para petani atau pemilik lahan,” tutur Sarwo Edhy.
Menurutnya, Kementerian Pertanian melalui Ditjen PSP akan menjalin bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membahas hal ini.
“Kita akan bahas masalah ini dengan pemerintah daerah agar mereka membuat regulasi terkait alih fungsi lahan dan memperketat penerapan regulasi tersebut supaya tidak ada lagi pengurangan luas lahan yang berdampak pada kuantitas hasil pertanian nasional,” tuturnya.
Perlindungan Lahan untuk Pangan Berkelanjutan
Menurutnya, jika areal persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan sia-sia. Warga juga akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah diharap untuk tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan.
"Salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Sarwo Edhy.
Regulasi yang ada dinilai harus benar-benar diperkuat dalam rangka mencegah terus merebaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi beragam fungsi lainnya yang tidak terkait dengan sektor pangan nasional. Dengan semakin banyak alih fungsi lahan pertanian, maka program perlindungan lahan dan percetakan sawah baru akan sangat terkendala.
Sejumlah daerah sebenarnya telah mengeluarkan perda untuk menangkal alih fungsi lahan. Begitu juga dengan Kabupaten Pidie yang telah menetapkan LP2B dalam Perda RTRW No 5 Tahun 2014. Kabupaten Sukabumi yang telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Perda serupa juga dimiliki Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Lampung Selatan, dan sejumlah daerah lain.
“Penetapan LP2B dalam Perda, atau dikeluarkannya Perda LP2B tersendiri oleh Kabupaten, sebagai bentuk keberpihakan kepada perlindungan lahan pertanian, harapannya hal ini terus diadopsi diseluruh daerah untuk bersama-sama melindungi lahan pangan berkelanjutan.” Pungkas Sarwo Edhy.
(*)
Advertisement