Liputan6.com, Jakarta - Artis di ibu kota kembali terjerat hukum terkait narkoba. Kali ini, James Remon Lawalata alias Jerry Lawalata ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis malam, 11 Juni 2020.
Kabar ini dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi, Sabtu dini hari, 13 Juni kemarin.
Advertisement
"Masih dalam pemeriksaan," ujarnya seperti dilansir Antara.
Saat ditangkap, petugas juga menemukan barang bukti sisa narkoba berjenis sabu-sabu dari Jerry Lawalata.
Berikut sederet fakta tertangkapnya Jerry Lawalata karena kasus narkoba:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Temukan Sisa Narkoba
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menemukan sisa narkotika saat menangkap artis Jerry Lawalata. Narkotika yang ditemukan itu merupakan sabu-sabu.
"Barang buktinya ada narkotika dan seperangkat alat pakai narkoba," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Jakarta Utara, Iptu Syuaib Bahrun dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu, 13 Juni 2020.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus Jerry Lawalata dan mencari pemasok serta jaringan narkoba para artis lainnya.
Advertisement
Pakai Narkoba Sejak 2016
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi semula menyebutkan Jerry Lawalata telah mengonsumsi narkoba sejak 2006. Namun belakangan, pernyataan itu dikoreksi.
"Maaf mas, saya salah ketik yang benar sejak tahun 2016, bukan 2006," kata Budhi melalui pesan singkatnya.
Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Setelah penangkapan, polisi juga sudah melakukan terus urine kepada bintang sinetron Satria dan Sebatas Impian tersebut. Dan hasilnya dinyatakan positif.
"Diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu pada hari Jumat siang di Kelapa Gading dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif," ungkap Kombes Pol Budhi Herdi.
Advertisement