Pilkada di Kutai Timur Diperkiraan Telan Biaya Rp75 Miliar

Sekda akan segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutai Timur terkait berapa kisaran dana yang diperlukan untuk memenuhi protokol kesehatan khusus mendukung Pilkada.

oleh Mevi Linawati diperbarui 14 Jun 2020, 11:01 WIB
Ilustrasi - Logistik Pemilu. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Irawansyah menegaskan, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diperkirakan menelan biaya Rp75 miliar.

Dana tersebut akan terbagi untuk penyelenggara pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta perangkat lainnya seperti Linmas dan Kesbangpol.

"Dana tersebut belum termasuk biaya untuk penyediaan protokol kesehatan. Sebab, alokasi anggaran sebelumnya belum menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 saat ini," kata Irawansyah saat dihubungi Sabtu 13 Juni 2020. Demikian dikutip dari Antara.

Irawansyah mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutai Timur terkait berapa kisaran dana yang diperlukan untuk memenuhi protokol kesehatan khusus mendukung Pilkada Kutai Timur.

Irawansyah berharap, pemerintah pusat segera mengucurkan dana untuk pemilu tersebut. "Saya rasa tidak perlu menunggu laporan pertanggungjawaban dana-dana yang sudah dicairkan sebelumnya," ujar dia.

Karena itu, dia menilai, khusus dana pilkada itu sangat penting, untuk melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya. "Tentunya kegiatan ini kita dukung bersama semua OPD," kata Irawansyah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


ASN Diminta Tetap Netral

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Irawansyah mengaku sudah mempersiapkan anggaran untuk melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Dana juga 40 persen sudah diserahkan kepada penyelenggara. Sisa 60 persen lagi, paling lambat 9 Juli 2020 harus sudah diserahkan ke penyelenggara," kata Irawansyah.

Selain soal anggaran pilkada, Irawan juga menyinggung soal peran ASN dalam pilkada. Secara tegas, Sekdakab sebagai pembina kepegawaian tertinggi lingkup Pemkab Kutai Timur ini meminta ASN untuk netral. Artinya ASN tak boleh dengan gamblang berpartisipasi aktif dalam dunia politik.

Sesuai regulasi berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, ASN hanya boleh memberikan hak suara di bilik suara TPS saat hari pencoblosan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya