Wonogiri - Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung tiga bulan. Sementara itu, kasus hamil di luar nikah tetap tinggi, seperti yang terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.
Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Wonogiri meningkat dan jumlahnya mencapai 89 perkara dalam lima bulan terakhir. Hal itu terjadi setelah batas minimal pernikahan perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Dengan demikian pernikahan laki-laki dan perempuan saat ini sama, yakni 19 tahun. Hal itu tertuang dalam UU No.16/2019 tentang perubahan UU No.1/1974 tentang Perkawinan. UU tersebut merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 yang diputus pada 13 Desember 2018.
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, perkara dispensasi perkawinan di PA Wonogiri menduduki posisi ketiga dengan jumlah perkara terbanyak. Jumlah itu hanya di bawah perkara cerai gugat dan cerai talak. Dari Januari hingga Mei 2020, PA Wonogiri menerima 89 perkara dispensasi kawin.
Baca Juga
Advertisement
Ketua PA Wonogiri, Muhammad Syafi, mengatakan meskipun syarat umur pernikahan diubah tetapi izin pernikahan dibawah 19 tahun tetap diatur di UU. Adapun yang berhak mengajukan dispensasi adalah kedua orang tua mempelai.
Ia mengatakan, penyebab orang mengajukan dispensasi kawin di Wonogiri rata-rata karena hamil di luar nikah. Sehingga jika akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari PA.
Jika menangani perkara hamil di luar nikah, ia berinisiatif untuk memperlambat atau mempersulit proses pengabulan permohonan. Hal itu sebagai upaya edukasi agar orang tidak menganggap mudah ketika akan mengajukan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah.
Menurutnya, jika dispensasi perkawinan itu langsung dikabulkan PA Wonogiri, maka para orang tua senang dan tak mengambil pelajaran. PA Wonogiri mengaku akan menasihati dan memberikan peringatan keras kepada para pemohon saat sidang.
"Jika tidak demikian, dikhawatirkan orang-orang menganggap mudah proses permohonan dispensasi, sehingga nantinya permohonan menjadi banyak," kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2020).
Pada dasarnya, menurut dia, syarat pengajuan dispensasi perkawinan di PA Wonogiri sedikit lebih sulit dibandingkan syarat perkara lainnya. Pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan dan kedua orang tua. Selain itu ijazah pendidikam, keterangan dari desa, katerangan dari fasilitas kesehatan dan uji laboratorium atau rontgen.
Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini: