Kepala Polisi Atlanta Mengundurkan Diri Terkait Kematian Rayshard Brooks

Atas insiden meninggalnya Rayshard Brooks ini menyebabkan kemarahan warga AS dan seluruh dunia yang menuntut tindakan rasisme dan kebrutalan polisi.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 15 Jun 2020, 12:13 WIB
Warga mengamati mural George Floyd di Manchester tengah, Inggris (4/6/2020). George Floyd tewas kehabisan napas saat dalam penahanan pihak kepolisian Negara Bagian Minnesota, wilayah Midwest Amerika Serikat, pada pekan lalu. (Xinhua/Jon Super)

Liputan6.com, Georgia - Kepala polisi di Atlanta, Amerika Serikat mengundurkan diri setelah seorang petugasnya dengan fatal menembak seorang pria kulit hitam bernama Rayshard Brooks selama penangkapan.

Dikutip dari laman Channel News Asia, Minggu (14/6/2020) keterangan ini disampaikan oleh walikota di Atlanta yang pada Sabtu, 13 Juni 2020.

Atas insiden meninggalnya Rasyshard Brooks ini menyebabkan kemarahan warga AS dan seluruh dunia yang menuntut tindakan rasisme dan kebrutalan polisi.

Demonstran memblokir jalan raya antar negara bagian dan membakar ban. Aksi ini terjadi beberapa jam setelah Walikota Keisha Lance Bottoms mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala polisi Erika Shields.

Pasalnya, hal ini terjadi tak lama setelah kematian pria kulit hitam lainnya, yakni George Floyd. Floyd meninggal setelah seorang polisi kulit putih Minneapolis menindih lehernya selama hampir sembilan menit.

Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijadwalkan bertemu dengan pimpinan keagamaan, penegak hukum, dan pemilik usaha kecil di Dallas.

Pertemuan tersebut dilakukan sementara Donald Trump mempertimbangkan sejumlah tindakan sebagai respons terhadap protes di berbagai penjuru AS setelah kematian seorang pria keturunan Afrika-Amerika, George Floyd, saat ditahan polisi kulit putih.

Diskusi mereka dinyatakan Gedung Putih akan mencakup "Berbagai solusi untuk kesenjangan ekonomi, kesehatan, dan keadilan bersejarah di kalangan masyarakat di Amerika."

Juru bicara Gedung Putih Kayleigh McEnany mengatakan, proposal legislatif dan perintah eksekutif terkait kasus George Floyd sama-sama sedang dipertimbangkan, dan bahwa pemerintah akan menyampaikannya "dalam beberapa hari mendatang."

Meski begitu, Donald Trump tidak mendukung satu proposal yang mengubah doktrin kekebalan memenuhi syarat, untuk membantu melindungi para petugas penegak hukum dari gugatan perdata.

"Ini hal yang tidak akan lolos dalam legislasi yang diajukan fraksi Demokrat," ujar McEnany. 

Simak video pilihan berikut:


Ajuan Perombakan Undang-Undang

Konpers Presiden AS Donald Trump mengakhiri hubungan AS dan WHO. Dok: Gedung Putih

Legislasi yang menginginkan perombakan undang-undang kepolisian di AS telah diajukan para pemimpin di DPR yang didominasi fraksi Demokrat.

Tujuan perombakan undang-undang ini adalah meluaskan akuntabilitas polisi, melacak petugas melalui pencatatan nasional pelanggaran yang dilakukan polisi dan mengakhiri praktik memindahkan peralatan militer ke departemen-departemen kepolisian di seantero Amerika.

Sementara itu, Senat yang dipimpin fraksi Republik juga sedang menyusun paket legislasinya sendiri. Pada pekan depan, Komite Kehakiman Senat dijadwalkan mengadakan dengar keterangan mengenai isu tersebut.

Pada Rabu 10 Juni, Komite Kehakiman DPR mengadakan dengar keterangannya di mana saudara dari George Floyd, Philonise, mendesak para legislator agar menyetujui legislasi yang membatasi penggunaan kekuatan oleh polisi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya