PSBB Tangerang Raya Diperpanjang 14 Hari Lagi

PSBB di tiga wilayah Tangerang diperpanjang hingga 28 Juni 2020.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Jun 2020, 21:56 WIB
Security mengukur suhu tubuh pengunjung di supermarket AEON Mall BSD City, Tangerang, Rabu (3/6/2020). Supermarket yang beroperasi sejak pukul 08.00 - 20.00 WIB mewajibkan pengunjung untuk mengikuti aturan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di tiga wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. PSBB jilid III Tangerang Raya telah berakhir hari ini, Minggu (14/6/2020).

Berdasarkan hasil evaluasi dan telekonferensi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, diputuskan PSBB untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang selama dua pekan. 

"Rencana kembali diterapkan selama 14 hari, berarti sampai tanggal 28 Juni," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Minggu (14/6/2020).

Menurutnya, pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya cukup efektif menekan angka kasus virus corona Covid-19. Dia menyebut, hari ini tidak ada warga Kota Tangerang yang dilaporkan terjangkit Covid-19.

"Hari ini tidak ada laporan kasus baru, semoga angka ini terus bertahan. Jadi PSBB ini tahap terakhir, semakin hari semakin membaik,"ujar Arief.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kesadaran Warga Masih Rendah

Penerapan PSBB di Tangerang Selatan. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Sementara itu, Bupati Tangerang Zaki Ahmed Iskandar menyatakan, perpanjangan PSBB di Tangerang Raya lantaran angka penularan virus corona Covid-19 di tiga wilayah itu masih terbilang tinggi.

"Masih tingginya angka penularan, masih diatas 1.2. Namun, dilihat dari pasien positif Covid, ODP, ataupun PDP, menunjukkan angka yang cenderung menurun," ujar Zaki.

Zaki menyebut, tingkat kesadaran warga di Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah atau di bawah 60 persen. Masih banyak warga yang tidak memakai masker dan keluar rumah tanpa keperluan mendesak.

Namun untuk kali ini, pembatasan akan diperketat hingga ke tingkat RT dan RW. Peran Ketua RT dan RW di masing-masing lingkungan akan dilibatkan lebih aktif lagi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya