Belum Bekerja Tetap Hanya Mengerjakan Proyek, Bagaimana Cara Membuat NPWP?

Saya belum bekerja tetap tetapi hanya mengerjakan beberapa proyek, tetapi saya dimintakan NPWP. Bagaimana cara membuatnya?

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)
Liputan6.com, Jakarta Kepada Tim Konsultasi Pajak,
 
Nama saya Ria, saya lulus kuliah tahun kemarin dan selama ini saya bekerja dengan mengerjakan proyek-proyek saja dan belum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan. 
 
Di Februari kemarin saya ikut sebuah proyek dan April selesai. Nah, untuk pembayarannya saya diminta nomor NPWP. Padahal selama ini saya belum ada NPWP. Di proyek saya sebelumnya saya tidak pernah diminta NPWP. 
 
Pertanyaannya, bagaimana cara membuat NPWP dan bukankah seharusnya NPWP dibuatkan oleh perusahaan kepada karyawan? 
 
Terima kasih.
 
rasxxxxxx@gmail.com
 
Jawaban
 
Yth, Saudari Ria Ashrifarrija
 
Sesuai dengan sistim perpajakan di Indonesia, Saudari sendiri yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, bukan oleh perusahaan tempat Saudari bekerja.
 
Untuk memperoleh NPWP, Saudari harus mengisi formulir pendaftraran yang dapat diunduh di https://pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-pendaftaran-wajib-pajak dan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
 
1. Apabila penghasilan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan maka Saudari harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 
2. Apabila penghasilan Saudari berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas maka Saudari harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memilih salah satu dari dokumen berikut:
 
a. surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau
 
b. keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
 
3. Apabila penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak Saudari harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memilih salah satu dari dokumen berikut:
 
a. surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau
 
b. keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
 
4. Selanjutnya Saudari dapat menggunakan beberapa saluran berikut untuk mendaftarkan diri dalam rangka memperoleh NPWP yaitu:
 
1. secara elektronik melalui aplikasi e-Registration (https://ereg.pajak.go.id); atau
 
2. secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dengan penyampaian:
 
a. secara langsung
 
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat
 
c. atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
 
 
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
 
Salam,
 
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
 
Citas Konsultan Global
 
 
Jalan Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240
 
 
 
Logo Citasco

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya