Alasan PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 28 Juni 2020

Sebelumnya PSBB Tangerang Raya jilid III berakhir Minggu (14/6/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2020, 06:00 WIB
Penerapan PSBB di Tangerang Selatan. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Liputan6.com, Jakarta - PSBB Tangerang Raya diperpanjang selama 14 hari ke depan. Sebelumnya PSBB jilid III Tangerang Raya berakhir Minggu (14/6/2020).

Berdasarkan hasil evaluasi dan telekonferensi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, diputuskan PSBB untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang selama dua pekan. 

"Rencana kembali diterapkan selama 14 hari, berarti sampai tanggal 28 Juni," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Menurutnya, pelaksanaan PSBB Tangerang Raya cukup efektif menekan angka kasus virus corona Covid-19. Dia menyebut, hari ini tidak ada warga Kota Tangerang yang dilaporkan terjangkit Covid-19.

"Hari ini tidak ada laporan kasus baru, semoga angka ini terus bertahan. Jadi PSBB ini tahap terakhir, semakin hari semakin membaik,"ujar Arief.


Alasan Perpanjangan

Konsumen mencuci tangan di wastafel yang ditempel stiker physical disatancing di Restoran Bandar Djakarta, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (10/6/2020). Meski PSBB Tangerang Raya diperpanjang dan masuk kategori zona kuning restoran tetap menerapkan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sementara itu, Bupati Tangerang Zaki Ahmed Iskandar menyatakan, perpanjangan PSBB di Tangerang Raya lantaran angka penularan virus corona Covid-19 di tiga wilayah itu masih terbilang tinggi.

"Masih tingginya angka penularan, masih diatas 1.2. Namun, dilihat dari pasien positif Covid, ODP, ataupun PDP, menunjukkan angka yang cenderung menurun," ujar Zaki.


Di Bawah 60 Persen

Zaki menyebut, tingkat kesadaran warga di Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah atau di bawah 60 persen. Masih banyak warga yang tidak memakai masker dan keluar rumah tanpa keperluan mendesak.

Namun untuk kali ini, pembatasan akan diperketat hingga ke tingkat RT dan RW. Peran Ketua RT dan RW di masing-masing lingkungan akan dilibatkan lebih aktif lagi.

 

Disadur dari: Kanal News Liputan6.com (Penulis: Pramita Tristiawati, Editor: Nafiysul Qodar, published 14/6/2020)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya