Top 3 News: Kejaksaan Sebut Tak Bisa Mengintervensi Tuntutan dalam Kasus Novel

Top 3 news, menurut Barita dalam perkara Novel Baswedan, tidak bisa dipisahkan dari proses penyidikan, pra penuntutan, penuntutan hingga tuntutan.

oleh Maria FloraAdy AnugrahadiLiputan6.com diperbarui 15 Jun 2020, 07:54 WIB
Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang perdana kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News Hari ini, tuntutan hukuman 1 tahun penjara untuk dua terdakwa penyerangan dengan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai sejumlah pihak banyak diwarnai kejanggalan.

Tak sedikit yang menyebut tuntutan tersebut jauh dari keadilan.

Banyak pihak yang menyatakan kekecewaannya terhadap kasus Novel Baswedan, membuat Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak berjanji akan memberikan sejumlah rekomendasi setelah persidangan berakhir.

Sementara itu, Peneliti hukum dan pakar viktimologi dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo mengungkapkan teror yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan diduga akan berakhir seperti kasus Munir Said Thalib.

Dia bahkan menyebut tuntutan yang dijatuhkan pengadilan diyakini tidak ada yang serendah dalam kasus Novel Baswedan.

Informasi penting lainnya terkait penerapan ganjil genap di masa transisi Jakarta. Seminggu setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta berjalan, menurut Kadishub DKI Syafrin Liputo, penerapan ganjil-genap belum perlu diterapkan. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Minggu, 14 Juni 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Kata Komisi Kejaksaan soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Novel

Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Tuntutan satu tahun terhadap penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mendapat perhatian publik termasuk Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya bisa memahami kekecewaaan masyarakat atas tuntutan dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Pihaknya berjanji akan memberikan sejumlah rekomendasi setelah persidangan berakhir.

"Kami tidak bisa intervensi sekarang karena proses penuntutan masih berjalan dan proses peradilan masih berjalan artinya sesudah putusan pengadilan baru lah kami bisa melakukan fungsi-fungsi itu sehingga jangan sampai tugas-tugas komisi ini mengganggu proses persidangan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/6/2020).

 

Selengkapnya...


2. Polda Metro: Ganjil Genap Belum Berlaku pada Senin 15 Juni

Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6).

"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020) yang dikutip dari Antara.

Kadishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan, hasil evaluasi satu minggu penerapan PSBB transisi di Jakarta, lalu lintas Ibu Kota masih kondusif. Oleh karena itu penerapan ganjil-genap belum perlu diterapkan.

Dia menyatakan, ganjil-genap akan kembali diterapkan saat evaluasi menunjukkan jalanan Jakarta kembali sangat padat.

 

Selengkapnya...


3. Kasus Novel Baswedan Akan Berakhir Seperti Munir?

Penyidik KPK Novel Baswedan saat memberi keterangan pers di sela silaturahmi dengan WP KPK di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (17/6). Silaturahmi digelar dalam rangka Idul Fitri. (Liputan6.com/JohanTallo)

Peneliti hukum dan pakar viktimologi dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo turut menyoroti kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang tengah memasuki tahap persidangan. 

Heru menilai tuntutan ringan yang dialamatkan terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan janggal. Bahkan Heru menduga, teror yang menimpa Novel akan berakhir seperti kasus Munir Said Thalib saat diracun di udara.

"Saya duga akan mirip kasus Munir, yang dipidananya hanya operatornya, bukan mastermind," kata Heru saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (14/6/2020).

Heru menambahkan, jika penegak hukum dan pengadilan nantinya berhenti sampai vonis terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, maka hal ini akan menjadi x-file.

 

Selengkapnya...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya