Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mal dan pasar non-pangan di Jakarta mulai beroperasi hari ini, sesuai dengan tahapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Protokol kesehatan diwajibkan untuk diterapkan selama mal beroperasi.
Kendati demikian, anggota DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrioni mengaku khawatir pembukaan mal berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19, sebagaimana pasar tradisional.
Advertisement
"Harus diantisipasi lonjakan pengunjung mal. Ada semacam euforia warga Ibu Kota untuk mengunjungi mal yang ditutup sejak pembatasan sosial berskala besar diberlakukan di Jakarta," ujar Wibi, Senin (15/6/2020).
Ketua Fraksi NasDem itu mengatakan, harus ada kesadaran dari masyarakat bahwa Covid-19 masih ada dan bisa menyerang siapa saja. Menurutnya, kedisiplinan terhadap protokol kesehatan tidak bisa ditawar lagi. Bila perlu, aparat keamanan hendaknya ikut mengawasi semua mal.
"Konsistensi penerapan protokol kesehatan itu tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat regulasi dan harus memastikan regulasi itu berjalan tegak lurus. Jangan dibuat untuk dilanggar," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak pengelola mal untuk memastikan seluruh regulasi itu dijalankan. Dia juga mendorong Pemprov DKI menindak tegas jika masih ada mal yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Jangan ragu-ragu untuk menutup kembali. Pemprov tidak boleh tunduk kepada pengusaha mal nakal," ujar Wibi.
Dia juga meminta fasilitas dan tenaga kesehatan turut diperhatikan dalam menghadapi masa PSBB Transisi di Ibu Kota. Hal tersebut untuk memastikan kesiapan fasilitas dan tenaga kesehatan jika ada peningkatan kasus positif di Jakarta.
"Kita harus pahami bahwa pembukaan mal di Jakarta bukan karena Covid-19 sudah bisa diatasi. Bagaimanapun juga arus lalu lintas dan masyarakat sulit dikendalikan," kata Wibi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gym hingga Bioskop
Diketahui, sebanyak 80 mal di wilayah Jakarta kembali dibuka mulai hari ini, Senin (15/6/2020). Izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata dimulai secara bertahap.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan meski mal sudah beroperasi, tidak semua kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal akan ikut buka. Salah satu tempat yang masih dilarang buka adalah tempat bermain anak.
"Tempat kebugaran atau tempat fitnes center juga belum boleh. Bioskop juga belum," kata Anies berdasarkan rekaman dari Humas Pemprov DKI Jakarta, Kamis (11/6/2020) lalu.
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement