Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian melalui Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyebutkan setidaknya ada tiga persyaratan teknis yang harus dipenuhi komoditas Sarang Burung Walet (SBW) agar dapat masuk pasar Australia.
Pertama, tidak mengandung bovine/ovine/caprine material. Kedua, telah melalui perlakuan pemanasan steril komersial pada suhu 1.000 derajat celcius dan F0 mencapai 2,8. Ketiga, menggunakan kemasan kedap udara (hermetically sealed).
"Persyaratan mengacu pada import condition yang ditetapkan oleh Biosecurity Australia," kata Kapus Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Agus Sunanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Agus, untuk memenuhi persyaratan teknis ini maka diperlukan pemanasan steril komersial. Secara rinci, dia menjabarkan ada tiga tahap yang harus dilakukan.
Antara lain, alat pemanas harus diverifikasi pada kondisi pemanasan steril komersial. Kemudian Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanasan dikembangkan berdasarkan hasil verifikasi, serta pencatatan proses pemanasan yang dilakukan oleh operator.
"Proses pemanasan ini sangat penting untuk menjamin keamanan sarang burung walet baik dari kemungkinan membawa penyakit hewan asal unggas seperti Avian Influenza, New Castle Disease dan penyakit lain, maupun risiko cemaran mikroba," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komoditas Ekspor Terbesar
Kepala Bidang Karantina Hewan Produk, Iswan Haryanto menyebutkan, berdasarkan informasi pada sistem data perkarantinaan IQFast ( Indonesian Quarantine Full Automation System), saat ini sarang burung walet tersebut termasuk dalam tiga komoditas ekspor yang terbesar.
"Sepanjang masa pandemi atau periode Januari hingga Mei 2020, tercatat total sertifikasi ekspor SBW yang telah difasilitasi Barantan diseluruh Tanah Air mencapai 59,5 ton, dengan tujuan ke lima negara meliputi Amerika Serikat, Singapura, Hongkong, Vietnam dan China," tuturnya.
Advertisement