Lonjakan Tagihan Listrik PLN Bukti Bahwa Konsumen Selalu Kalah

BPKN menerima cukup banyak pengaduan yang berisi keluhan seputar tagihan listrik pada Mei 2020 yang membengkak.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Jun 2020, 12:20 WIB
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada 1 Januari 2020, kenaikan tarif listrik diperkirakan mencapai Rp29.000 per bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menilai, kenaikan tagihan listrik yang harus dihadapi oleh banyak pelanggan PLN bisa membuat posisi konsumen menjadi semakin tersudut. Menurut perhitungannya, posisi konsumen bakal menjadi lebih inferior dalam lonjakan tagihan listrik ini ketimbang pihak penyedia jasa, yakni PLN.

"Fenomena lonjakan listrik ini bukan lagi jadi bukti nyata inferior konsumen, ini akan memperburuk inferior konsumen. Makanya kami memandang perlu adanya rekomendasi atau perspektif dari sisi perlindungan konsumen," tegasnya dalam sesi teleconference, Senin (15/6/2020).

Rizal menceritakan, sepekan lalu BPKN menerima cukup banyak pengaduan yang berisi keluhan seputar tagihan listrik pada Mei 2020 yang membengkak. Sebagai contoh, seorang pelanggan yang selama periode Januari-April pembayaran listrik stabil di angka Rp 600 ribu per bulan, tiba-tiba menjadi Rp 1,4 juta pada Mei lalu.

"Memang fenomena lonjakan tagihan listrik membuat kita relatif agak shock, khususnya bidang perlindungan konsumen," ujar dia.

Namun, Rizal coba memahami kondisi masyarakat yang kini tengah kesulitan akibat wabah virus corona (Covid-19). Dia menuturkan, banyak warga yang saat ini sulit mencari pembiayaan akibat maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

"Ada efek kejut tidak hanya pada sisi supply, tapi juga dari sisi demand. Padahal kita tahu sisi demand adalah bantalan perekonomian kita," ucapnya.

"Beda dengan krisis sebelumnya, efek kejut di supply pemerintah bisa lakukan isolasi dan stimulus di demand. Makanya kita masih bertahan. Risikonya sangat besar sekali. Baik pakar matematikan, ekonomi, dan lain-lain sulit buat estimasi kapan kita bisa recovery," tandasnya.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tagihan Listrik Bengkak, 65.786 Pelanggan Mengadu ke PLN

Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, lonjakan tagihan listrik yang dialami sebagian besar masyarakat membuat hotline PLN kebanjiran pengaduan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima aduan dari 65.786 pelanggan di seluruh Indonesia. Jumlah itu juga diprediksi akan terus bertambah.

"Posko pengaduan khusus tagihan yang dibuka untuk seluruh Indonesia sampai saat ini menerima keluhan 65.786 pelanggan, per jam ini ya, karena nanti ini naik terus," kata Bob dalam diskusi online, pada Kamis 11 Juni 2020. 

Bob bilang, pelanggan dari Jakarta, Bandung dan Surabaya menyampaikan keluhan kenaikan tagihan listrik. Sedangkan Makassar juga serupa, tapi tidak sebanyak tiga daerah tersebut.

"Banyaknya di Jakarta, Bandung, Surabaya. Makassar tidak begitu banyak," katanya.

PLN sendiri membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN sejak Mei, tepatnya ketika pandemi Corona tengah keras-kerasnya menghantam ekonomi masyarakat.

Tidak cuma posko pengaduan, PLN juga menyediakan layanan contact center PLN melalui berbagai kanal, seperti telepon, akun twitter @PLN_!23, Facebook PLN 123, email pln123@pln.co.id, Instagram @PLN123_Official serta Aplikasi PLN Mobile yang siap menerima aduan 24 jam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya