Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online di DKI Jakarta mulai dibuka hari ini, Senin (15/6/2020). Informasi ini diketahui dari akun Instagram @officialppdbdki.
Melalui foto yang diunggah @officialppdbdki, ada tiga jalur pendaftaran bagi Calon Peserta Didik Baru atau CPDB dalam PPDB Online yang dibuka mulai hari ini.
Advertisement
"Hallo #sahabatdisdik, Tanggal 15 Juni 2020 dibuka pendaftaran bagi para CPDB yang ingin mendaftar pada jalur berikut:
1. Jalur Inklusi untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mulai tanggal 15-16 Juni 2020
2. Jalur Perpindahan Orang tua dan Anak Guru untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK mulai tanggal 15 Juni-3 Juli 2020
3. Jalur Prestasi Non Akademik untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK mulai tanggal 15-16 Juni 2020
Pendaftaran dibuka pukul 08:00 yaa #SahabatDisdik !
Untuk CPDB jalur lain, harap sabar menunggu ya," tulis @officialppdbdki, Senin (15/6/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tiap Jenjang Berbeda Jalur
Menilik dari laman resmi ppdb.jakarta.go.id, ada empat jenjang sekolah yang dibuka, yaitu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pada jenjang SD, setidaknya ada 7 jalur pendaftaran, yaitu Afirmasi, Inklusi, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Guru, Tahap Akhir, Anak Tenaga Kesehatan Korban Covid-19, dan Luar DKI Jakarta.
Kemudian pada jenjang SMP, ada 8 jalur pendaftaran, yaitu Afirmasi, Inklusi, Prestasi, Zonasi, Prestasi Akademik Luar DKI Jakarta, Pindah Tugas Orangtua dan Guru, Tahap Akhir, dan Anak Tenaga Kesehatan Korban Covid-19.
Untuk jenjang SMA, ada 8 jalur pendaftaran, yaitu Afirmasi, Inklusi, Prestasi, Zonasi, Prestasi Akademik Luar DKI Jakarta, Pindah Tugas Orangtua dan Guru, Tahap Akhir, dan Anak Tenaga Kesehatan Korban Covid-19.
Sedangkan jenjang SMK, ada 7 jalur pendaftaran, yaitu Afirmasi, Inklusi, Prestasi, Prestasi Akademik Luar DKI Jakarta, Pindah Tugas Orangtua dan Guru, Tahap Akhir, dan Anak Tenaga Kesehatan Korban Covid-19.
Pada setiap jenjang dan jalur pendaftaran, persyaratan PPDB berbeda-beda.
Advertisement