Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrat resmi memecat Subur Sembiring sebagai kader setelah mempertanyakan kepemimpinan kepengurusan partai di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Pemecatan itu melalui sidang Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat yang dipimpin Hinca Panjaitan pada Jumat (12/6/2020). Pemecatan tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020.
Advertisement
"Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Subur Sembiring," kata Sekretaris Jenderal Demokrat, Teuku Riefky Harsya lewat keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Dia menyatakan Subur dinilai terbukti menyebarkan fitnah dengan menyebut kepengurusan Partai Demokrat. Selain itu Subur juga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4).
Kemudian juga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.
Berdasarkan surat keputusan itu, Riefky menyatakan Subur resmi dipecat dari Partai Demokrat pada Sabtu 13 Juni 2020.
"Bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," ucapnya.
Karena hal itu, dia meminta agar Subur tak lagi mengatasnamakan Partai Demokrat dalam kegiatan politiknya. Riefky juga mengimbau agar semua kader tetap fokus dalam kepemimpinan AHY.
"Para kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi Partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono," jelas Riefky.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tawarkan KLB Demokrat
Sebelumnya, sejumlah politikus senior Partai Demokrat mendatangi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/6/2020). Agenda pertemuannya membahas mengenai SK kepengurusan Partai Demokrat.
Salah satu politikus senior Demokrat Subur Sembiring menyampaikan, SK Kemenkum HAM pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diklaim tidak terbit.
"Yang dibahas tentang keadaan internal Partai Demokrat, sampai hari ini SK Menkum HAM tidak terbit," ujar Subur kepada wartawan, Rabu (10/62020).
Kepada Subur, Luhut heran dengan masalah internal Partai Demokrat. Sebab, tidak ada respons dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lantas, Subur menjelaskan, solusi internal Demokrat ini kepada Luhut. Subur menawarkan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Advertisement