Komisi III DPR Berharap Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Tangerang Dihukum Maksimal

Korban depresi dan harus dirawat di rumah sakit jiwa hingga meninggal dunia sebulan pasca-pemerkosaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2020, 14:39 WIB
Ilustrasi Korban Pemerkosaan | Via: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengutuk pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berusia 16 tahun di Tangerang yang menyebabkan depresi hingga meninggal dunia.

"Saya sebagai perempuan dan seorang ibu mengutuk perbuatan pelaku pemerkosaan remaja putri 16 tahun di Tangerang. Pelakunya keji," Ucap Sari dalam keterangannya, Minggu (14/6/2020).

Sari mendorong pihak berwenang mengusut tuntas serta memberikan hukuman seberat-beratnya. Sari menyebut, jika mengacu pada pasal 285 KUHP, tentang kejahataan Perkosaan, hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

"Sedangkan Pasal 80 dan 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Lalu Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia. untuk memberi efek jera supaya tidak terulang kembali kasus serupa", kata dia.

Wabendum DPP Partai Golkar ini mengapresiasi kinerja kepolisian yang bertindak cepat dengan menangkap empat pelaku pemerkosaan.

"Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap 4 dari 7 tersangka pemerkosaan". kata Sari

Sari meminta pihak kepolisian mendalami hubungan pemerkosaan, depresi, dengan meninggalnya korban. Apalagi, menurut Sari, korban sempat diberikan pil excimer. Sari berharap, kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

"Diketahui sebelum pemerkosaan, korban diberikan pil excimer lalu setelah pemerkosaan, korban sempat sakit dan depresi, dirawat di Rumah Sakit Jiwa, sampai kemudian meninggal. ini perlu didalami oleh kepolisian bagaimana hubungan kasus pemerkosaan dengan meninggalnya korban, bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal lain yang sesuai dengan fakta hukum", kata Sari.

 

Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tangkap 4 Pelaku

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Kasus perkosaan yang menimpa seorang remaja 16 tahun di daerah Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten terjadi pada Mei 2020. Gadis tersebut diduga diperkosa oleh 5 hingga 7 orang pelaku setelah dipaksa meminum pil excimer. Korban meninggal dunia satu bulan setelah diperkosa.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, pihaknya telah menangkap 4 dari 7 pelaku pemerkosaan. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Pelaku baru kami tangkap empat (orang), yang tiga lagi dalam pengejaran. Yang empat itu salah satunya yang mengaku sebagai pacar korban," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri, Sabtu (13/6/2020).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya