Tak Hanya Jakarta, Mal di Bandung Juga Buka Hari Ini

Tiap pengelola mal dan dan pusat perbelanjaan di Bandung wajib mentaati protokol kesehatan. Jika melanggar, maka akan diberi sanksi.

oleh Arie Nugraha diperbarui 15 Jun 2020, 15:10 WIB
Suasana pusat perbelanjaan yang relatif sepi pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Seiring meluasnya virus corona Covid-19 di Indonesia, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal langsung turun drastis dengan penurunan fluktuatif sekitar 10-15%. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung kembali beroperasi pada Senin 15 Juni 2020. Wali Kota Bandung Oded M. Danial meminta seluruh pemegang kebijakan dan lapisan masyarakat mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Oded menghimbau agar seluruh lintas sektoral di masyarakat saling mengingatkan soal aturan kebiasaan baru (AKB). Tak terkecuali para pengusaha, pedagang, karyawan, dan pengunjung harus mentaati aturan.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuat aturan tentang protokol kesehatan demi keselamatan bersama. Mari kita sama-sama patuhi aturan. Saya yakin jika semuanya mematuhi aturan, Insya Allah Kota Bandung bisa cepat pulih dan bisa normal seperti sedia kala," kata Oded dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan. Disdagin akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan.

Menurut Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, setiap pengelola mal dan dan pusat perbelanjaan wajib mentaati protokol kesehatan. Jika melanggar, maka akan diberi sanksi secara berjenjang hingga penutupan.

"Jika gerai di mal yang melanggar, maka gerainya akan diberi peringatan. Jika tetap tak mentaati aturan, maka tegas kami tutup. Kami akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19," sebut Elly.

 


Saling mengingatkan

Suasana pertokoan nampak tutup di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Merebaknya virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah menginstruksikan agar masyarakat tidak berkegiatan di luar rumah untuk sementara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Elly menekankan pentingnya kerja sama antara pemilik gerai dan manajemen mal untuk saling mengingatkan demi menghindari hal yang tidak diinginkan. Elly menekankan manajemen mal mewajibkan siapapun pengunjung untuk memakai masker.

Elly mengungkapkan, para pengunjung juga wajib memperhatikan sejumlah hal. Diantaranya tidak ada fitting room atau ruang mencoba di gerai fesyen. Selain itu, rumah makan di mal dan pusar perbelanjaan juga hanya diperbolehkan untuk take away atau dibawa pulang.

"Selama tujuh hari restoran di mal belum boleh dine in atau makan di tempat. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Bukan hanya pemilik gerai tetapi juga pengunjung," jelas Elly.

Untuk sementara yang masih tidak diperbolehkan beroperasi diantaranya bioskop, karaoke, spa, massage, salon, dan area bermain anak. Sementara itu, salah satu pusat perbelanjaan yang bakal buka yaitu Pasar Baru Trade Center yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Bermartabat.

 


Pengunjung Dibatasi

Petugas melakukan penyemprotan disinfektant dengan sinar UV di area kaca Lippo Mall Puri, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Lippo Malls Indonesia (LMI) menyiapkan prosedur dengan menerapkan protokol kesehatan menuju new normal di seluruh mal di 34 kota besar di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

PD Pasar Bermartabat memastikan bakal menerapkan sejumlah protokol kesehatan. Kepala Pasar Baru Trade Center, Yusuf Susilo Setiawan mengatakan, pengunjung Pasar Baru hanya dibatasi untuk sekitar 30 persen dari kapasitas gedung atau sekitar 1.500 pengunjung. Pintu masuk yang dibuka hanya dua, yaitu pintu depan dan pintu dari parkiran.

"Di pintu masuk, petugas akan memeriksa suhu badan para konsumen. Di Pasar Baru juga akan disediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer. Para pengunjung juga wajib mengenakan masker. Di dalam gedung juga telah disiapkan tanda-tanda untuk pelaksanaan physycal distancing. Ada arah sirkulasi di lift, eskalaor, hingga toilet," sebut Yusuf.

Sedangkan bagi para pedagang juga diwajibkan mengenakan masker dan face shield. Selain itu di kasir juga wajib memasang tirai plastik.

"Para pedagang wajib menandatangani surat kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan. Karena jika tidak, akan ada sanksi," ungkap Yusuf. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya