Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menjadwalkan pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Surabaya 2020 pada 15 Juni 2020.
"Hingga kini KPU Surabaya menunggu nama-nama sekretaris PPK serta dua staf untuk sekretariat PPK, serta nama sekretaris PPS dan dua staf untuk sekretariat PPS," ujar anggota KPU Surabaya Soeprayitno di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, ditulis Senin, (15/6/2020).
Dia menuturkan, nama-nama Sekretaris PPK dan PPS tersebut berdasar usulan dari camat dan lurah, selanjutnya ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan KPU Kota Surabaya.
Baca Juga
Advertisement
Anggota KPU Surabaya Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan ini mengatakan, tugas sekretariat salah satunya adalah mengelola anggaran.
"Kami berterima kasih dengan Pemkot Surabaya yang terus mengawal dan menindaklanjuti koordinasi pembentukan sekretariat PPK dan PPS," ujar dia.
Selain pengaktian PPK dan pelantikan PPS, lanjut dia, KPU Surabaya siap melanjutkan tahapan lain yang sempat tertunda akibat pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.
Tahapan tersebut adalah verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian data pemilih.
Ia mengatakan, pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Ia menambahkan, hal ini terus ditindaklanjuti masing-masing KPU setempat. Terlebih seiring dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Kemendagri yang menyebut pelaksanaan pemilihan digelar pada 9 Desember 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Hitung Kebutuhan Anggaran APD
Bersamaan itu, kata dia, tiap KPU yang akan menggelar pemilihan diamanatkan menghitung kebutuhan anggaran alat pelindung diri (APD) untuk pelaksanaan pemilihan dengan protokol COVID-19.
Termasuk menghitung jumlah pemilih yang ideal dan mengedepankan protokol COVID-19 untuk tiap tempat pemungutan suara (TPS).
Advertisement