Liputan6.com, Rembang - Seorang pria berinisial AN (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar hotel, di pinggir Jalan Pantura Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, AN merupakan warga asal Jepara. Kesehariannya, yang bersangkutan bekerja sebagai wiraswasta di sebuah bengkel kendaraan.
"Dari hasil tes urine tersangka positif," kata Kasat Narkoba Polres Rembang, Iptu Edi Sismanto saat dihubungi Liputan6.com, Senin (15/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Penangkapan AN bermula saat pihak kepolisian menerima informasi bahwa ada pria yang mencurigakan menginap di kamar hotel. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan membawa dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Edi menjelaskan, dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti satu buah plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram, dan satu paket alat hisab, serta satu buah ponsel merk Oppo warna ungu.
"Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," katanya.
Disampaikan, kapasitas yang bersangkutan sementara ini sebagai pengguna dan belum sampai mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Rembang.
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rembang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.