Liputan6.com, Surabaya Pemprov Jatim memaksimalkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk ikut mengawal dan mengawasi alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Jatim.
Fungsi pengawasan ini dilakukan agar anggaran yang telah dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan sehingga dapat tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Pengawasan ini sebagai fungsi check and balance sehingga efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya di lapangan dapat maksimal sekaligus menutup celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan anggaran tersebut,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 secara virtual melalui video conference dari Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan seluruh bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi semua penyalurannya melalui kabupaten dan kota. Sedangkan, bantuan dari donatur baik individu kaupun lembaga dan CSR perusahaan yang diterima Pemprov Jatim semuanya diunggah dan ditampilkan di website infocovid19.jatimprov.go.id.
“Jadi semua bersifat transparan dan terbuka. Masyarakat bisa mengakses dan melihat langsung berapa dan kemana bantuan tersebut disalurkan. Kami juga meminta masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan di lapangan misalnya terkait bantuan sosial,” kata Gubernur Jatim.