Mendikbud: Orangtua Berhak Larang Anak Sekolah Tatap Muka Jika Merasa Tak Aman

Pemerintah telah memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli. Sekolah yang berada di zona hijau diperbolehkan pembelajaran secara tatap muka.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Jun 2020, 17:45 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Rapat membahas anggaran dan seputar isu terkait Pembayaran SPP lewat layanan Gopay. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli. Sekolah yang berada di zona hijau diperbolehkan pembelajaran secara tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, selain harus zona hijau sekolah tatap muka boleh dilakukan seizin Pemda setempat.

"Pemda harus memberikan izin. Pemda harus setuju. Yang ketiga satuan pendidikan yaitu sekolahnya, harus memenuhi semua ceck list dari pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem, Senin (15/6/2020).

Meskipun, Gugus Tugas setuju, Pemda setuju, dan sekolahnya setuju, tetap dibutuhkan peran orangtua murid. Orangtua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah.

"Jadi, misalnya sekolah tersebut sudah zona hijau, Pemda sudah mengizinkan dan semua kesiapan sudah dilakukan. Sekolahnya boleh pembelajaran tatap muka, tetapi tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum merasa aman untuk pergi ke sekolah,” jelas Nadiem.

Jika menemukan kondisi tersebut, siswa masih diperbolehkan belajar dari rumah. Nadiem menegaskan keputusan terakhir masih ada di orangtua peserta didik untuk mengikuti mengizinkan pembelajaran tatap muka.

“Tetapi masing-masing orang tua masih punya hak, untuk menentukan apakah anaknya diperkenankan untuk pergi ke sekolah. Kalau orang tua tidak nyaman, anak diperbolehkan belajar dari rumah,” pungka Nadiem.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya