Masuk New Normal, Pengusaha Diminta Susun Rencana Kerja Baru

Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja memasuki new normal

oleh Tira Santia diperbarui 15 Jun 2020, 19:15 WIB
Petugas membersihkan fasilitas halte yang terletak di kawasan Tangerang, Senin (15/6/2020). Jelang penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal, prasarana transportasi umum, seperti halte bus dipersiapkan agar bisa menjalankan protokol kesehatan dengan baik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menuju masa transisi new normal.

"Rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini," kata Kepala Biro Humas Kemenaker, Soes Hindharno, di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi resiko penumpukan orang, pada saat berangkat dan pulang kerja.

Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan.

Saat ini pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan  pekerja/buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasaan baru.

"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pedoman

Antrean calon penumpang KRL meluber hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Stasiun Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Memasuki new normal, terjadi penumpukan penumpang di sejumlah stasiun KRL. (merdeka.com/Arie Basuki)

Demikian Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya