Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Digelar Virtual 18 Juni 2020

Sidang perdana kasus informasi bohong Sunda Empire akan digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 18 Juni 2020.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Jun 2020, 13:00 WIB
Dua orang kelompok Sunda Empire Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Sidang perdana kasus informasi bohong Sunda Empire akan digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 18 Juni 2020.

Pengadilan Negeri Bandung telah menerima berkas perkara kasus berita bohong dengan tiga tersangka kelompok Sunda Empire yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.

"Sidang pertama digelar Kamis, 18 Juni 2020 secara virtual," kata Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana, Senin (15/6/2020).

Wasdi menjelaskan, perkara kelompok Sunda Empire sudah diregistrasi dengan nomor 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.

Adapun Majelis Hakim akan diketuai T Benny Eko Supriyadi, didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.

Ketiga tersangka Sunda Empire didakwa dengan tiga pasal. Ketiga tersangka didakwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video PIlihan di Bawah Ini :


Berkas Sudah Dilimpahkan

Ki Ageng Rangga atau Ragga Sasana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sebelumnya, berkas kasus kelompok Sunda Empire atas dugaan penyebaran kabar bohong sudah dilimpahkan penyidik Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Para tersangka yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga masih menunggu jadwal persidangan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah melengkapi berkas kasus tersebut atau P21 pada 20 April 2020.

"Untuk pelimpahan berkas sudah dilakukan dan dilimpahkan penyidik ke Kejati Jabar pada 20 April," kata Erlangga, Rabu (13/5/2020).

Selain berkas, lanjut dia, pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti sebagai tahap kedua sudah dilakukan pada 21 April 2020.

"Tersangka berikut barang buktinya juga sudah dilimpahkan juga ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Dalam kasus Sunda Empire, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar, dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Rangga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya