Mahfud Md: Tuntutan Penjara 1 Tahun untuk Penyerang Novel Tanggung Jawab Jaksa

Selaku Menkopolhukam, Mahfud mengaku tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 15 Jun 2020, 20:14 WIB
Salah satu terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan berdiskusi dengan kuasa hukum disela sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," ujar Mahfud Md di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (15/6/2020).

Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.

Selaku Menkopolhukam, ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.

"Itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud seperti dilansir dari Antara.  

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jaksa: Terdakwa Tak Ada Niat Melukai

Polisi mengawal dua tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya