Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Miftahul ulum divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI, Miftahul Ulum menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Asisten mantan Menpora, Imam Nahrawi itu divonis hukuman penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Miftahul ulum divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI, Miftahul Ulum menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Asisten mantan Menpora, Imam Nahrawi itu divonis hukuman penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Miftahul ulum divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI, Miftahul Ulum menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Asisten mantan Menpora, Imam Nahrawi itu divonis hukuman penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)