Liputan6.com, Jakarta - Dalam survei yang dilakukan Balitbang Kementerian Perhubungan tercatat sebanyak 75 persen pengguna transportasi umum merupakan pegawai ASN, BUMN dan perusahaan swasta yang ada di Jabodetabek.
Maka untuk mengurai kepadatan tersebut pemerintah mengeluarkan regulasi membagi dua jam masuk kerja dengan selisih waktu 3 jam. Pembagian shift dilakukan secara proporsional mendekati perbandingan 50:50.
Advertisement
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin menilai regulasi pembagian jam kerja akan berjalan efektif. Jika masih terjadi penumpukan penumpang khususnya di KRL hal itu tidak menjadi masalah besar karena dalam praktiknya tetap menjaga jarak antar penumpang.
"Kalau masih ada penumpukan penumpang tidak apa-apa yang penting prakteknya masih sesuai dengan standar protokol kesehatan," kata Ridwan dalam video konferensi, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Lewat Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 ini pada dasarnya pemerintah sedang mengatur jam kerja 75 persen pengguna transportasi umum. Dari jumlah tersebut 36 persen merupakan pegawai pemerintah yang sudah pasti bisa menjalankan aturan ini.
"Jumlah penumpang 75 persen karyawan, 39 persen swasta, 36 persen PNS kan dipecah 6.30-7.30 WIB," kata Ridwan.
Kata Ridwan, aturan ini akan memangkas waktu tempuh seseorang dari rumah ke tempat bekerja. Dia mencontohkan hari ini sengaja berangkat lebih siang yakni sekitar 09.30 WIB.
Biasanya waktu tempuh dari rumah menuju kantor selama 1,5 jam. Namun karena berangkat lebih siang, hanya membutuhkan waktu 43 menit dari rumahnya menuju tempat kerja.
"Saya menempuh perjalanan yang sama menggunakan transportasi umum kurang dari 50 persen, Ini dampak dari upaya yang baik," kata Ridwan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Efektif
Ilustrasi tersebut meyakinkan Ridwan jika regulasi ini diterapkan semua pihak, semua akan berjalan efektif. Dia memastikan kantor-kantor pemerintah akan melakukan penyesuaian dari regulasi ini.
Selain itu, ada juga kantor pemerintah yang masih memberlakukan sistem kerja dari rumah (work from home) bagi pegawai pengguna KRL.
Hanya tinggal perusahaan swasta untuk ikut bersikap kooperatif terhadap aturan ini. Sebab dalam regulasi tersebut pemerintah juga meminta aturan ini diikuti dengan optimalisasi penerapan WFH dan keselamatan kerja pada kelompok rentan.
"Selain regulasi pemerintah, pelaku industri hendaknya kooperatif," kata Ridwan.
Dia juga meminta masyarakat dan pihak lain ikut memperjuangkan kebijakan ini berjalan demi menghindari terjadinya kerumunan. Sebab pada saat tersebut resiko transmisi virus lebih tinggi.
Merdeka.com
Advertisement