Maskapai Boleh Naikkan Harga Tiket, Asal Tak Salahi Aturan

Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan penerbangan untuk meningkatkan tarif angkutan di masa pandemi corona

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2020, 20:36 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan penerbangan untuk meningkatkan tarif angkutan di masa pandemi corona. Asalkan kenaikan harga tiket masih dalam tarif batas atas yang telah ditentukan.

"Tarif tiket silahkan dimanfaatkan peluang kenaikan harga tiket dengan tarif batas atas," kata kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin dalam video konferensi, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Peluang ini dibuka lantaran pesawat terbang diizinkan terbang dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen. Jika dengan aturan ini masih tidak menutupi biaya operasi, maka tidak ada pilihan lain selain menaikkan harga tiket.

"Kalau tidak cukup mencukupi biaya operasional, dibuka peluang menaikkan harga tiket," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Situasi Darurat

Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ridwan menambahkan peluang ini bisa dimanfaatkan lantaran peluang ini belum dimanfaatkan. Sebab saat ini dalam kondisi darurat.

Jika muncul realitas tidak menutup biaya operasional sebaiknya dibicarakan bersama. Namun, hal ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Entitas industri harus sehat tapi dipertimbangkan secara nasional, kita dalam kondisi darurat," kata Ridwan mengakhiri.

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya