BBKSDA Bakar 6 Pondok Perusak Keindahan Bukit Bungkuk Kampar

BBKSDA Riau menangkap pelaku ilegal logging di Cagar Alam Bukit Bungkuk Kabupaten Kampar dan membakar pondok yang dibuat pelaku di sana.

oleh M Syukur diperbarui 16 Jun 2020, 15:00 WIB
Barang bukti pembalakan liar di Cagar Alam Bukit Bungkuk Kabupaten Kampar. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tujuh warga Tasikmalaya, Jawa Barat, tertangkap membuat pondok-pondok kayu di Cagar Alam Bukit Bungkuk. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sudah membakarnya karena merusak keindahan hutan di Kabupaten Kampar itu.

Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan anggotanya membakar enam pondok. Bangunan semi permanen itu dijadikan tempat istirahat dan tinggal sementara bagi tersangka pembalak liar atau ilegal logging.

Masing-masing tersangka berinisial Dp, Ad, Hr, Iw, Adn, dan Dr. Salah satu tersangka merupakan seorang perempuan berinisial NH yang bertugas menyediakan konsumsi untuk tersangka lainnya selama menggunduli hutan.

Suharyono menjelaskan, Bidang KSDA II beberapa waktu lalu mendapat informasi dari masyarakat terkait ilegal logging di lokasi. Selanjutnya diturunkan sejumlah anggota ke lokasi untuk menindak para pelaku.

"Petugas ke lokasi menggunakan akses darat, selanjutnya naik perahu," kata Suharyono, didampingi Kabid II KSDA Riau Heru Sutmantoro, Senin petang, 15 Juni 2020.

Tiba di lokasi pada Sabtu petang, 13 Juni 2020, petugas menemukan tersangka Dp, Ad, Iw, Adn, dan Hr, tengah merakit serta mengangkut kayu hasil jarahan hutan. Kayu jenis Meranti itu rencananya diangkut memakai dua sepeda motor.

"Tak lama setelah itu ditangkap tersangka Dr yang tengah melansir hasil ilegal logging, berikutnya ditangkap juru masak di lokasi, perempuan inisial NH," kata Suharyono.

Di beberapa pondok petugas menemukan dua gergaji mesin dan baja katrol sepanjang 100 meter untuk menarik kayu tebangan. Kawat baja ini masih menempel di pohon karena masih ada hasil jarahan hutan yang perlu dilansir.

Semua tersangka lalu dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Sumatra. Selanjutnya petugas bakal mengejar pemodal para tersangka.

"Mereka dari Tasikmalaya, mengaku dimodali tinggal di hutan untuk menebang kayu, identitas pemodal sudah dikantongi. Pondok-pondok sudah dibakar," ucap Suharyono. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya