Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan QR code (scan barcode) sebelum memasuki pusat perbelanjaan atau mal bukanlah untuk melacak kasus akibat virus corona atau Covid-19.
Dia menyebut QR tersebut guna mempermudahkan pengelolaan mal untuk menghitung jumlah pengunjung yang datang. Sebab jumlah pengunjung harus dibatasi atau tidak boleh lebih dari 50 persen.
Advertisement
"Sebagian mal ada yang melakukan modifikasi dengan sistem QR code, dimana tujuannya untuk people counting sehingga sesuai protokol kesehatan akan bisa diketahui secara langsung jumlah pengunjung," kata Cucu saat dihubungi, Senin (15/6/2020).
Saat akan memasuki mal, pengunjung akan diminta menuliskan nama, nomor telepon yang dapat dihubungi dan jumlah pengunjung yang diajak. Bila lebih dari satu, Cucu menyatakan hanya salah satu pengunjung saja yang mengisikan data.
"Jadi QR code ini bisa digunakan oleh pihak mal untuk mengikuti batasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan pemerintah. Yang jelas QR code ini bukan alat untuk contact tracing covid-19," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan untuk Contack Tracing Covid-19
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat membantah jika registrasi dilakukan untuk contact tracking Covid-19. Menurut Ellen, registrasi melalui QR code ini dilakukan untuk memudahkan perhitungan pengunjung sesuai dengan Pergub 51/2020, yakni 50 persen.
Umumnya semua mal punya peralatan people counting untuk menghitung jumlah pengunjung dalam 1 hari," ujar Ellen kepada Liputan6.com, senin (15/6/2020).
Sejumlah mal di Jakarta mulai beroperasi pada Senin 15 Juni 2020, setelah sebelumnya tutup selama 2 bulan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di hari pertama buka, beberapa pengelola mal meminta kepada pengunjung melakukan registrasi melalui QR code (scan barcode) sebelum memasuki mal.
Advertisement