Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group merilis persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa pandemi corona Covid-19. Adapun pelaksanaan penerbangan tetap berjalan sesuai dengan protokol yang telah diatur.
"Dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com.
Penerbangan domestik sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi KebiasaanBaru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjelaskan mengenai metode tes kesehatan yang digunakan dan masa berlakunya adalah:
1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau
2. Jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCRCovid-19), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokterrumah sakit/ Puskesmas.
Baca Juga
Advertisement
Persyaratan yang dibutuhkan untuk keluar masuk di kota / daerah atau wilayah tertentu:
1. SUMATERA BARAT (Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2020)
Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:
a. Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,
b. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCRCovid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Kedatangan dari kota/ daerah lain tujuan Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:
a. Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,
b. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat, keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
c. Wajib mengisi daftar isian yang siapkan petugas ketika tiba di bandar udara tujuan,
d. Membuat surat pernyataan kesediaan isolasi atau karantina mandiri,
e. Wajib melaporkan diri kepada RT ketika tiba di tempat tujuan.
2. JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI (JABODETABEK)
Keberangkatan dan kedatangan (perjalanan) melalui:
a. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan
b. Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP), Wajib:menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3. BALI (Surat Gubernur Bali No. 550/ 3563/ Dishub)
Kedatangan dari luar kota/ daerah Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung (DPS), wajib:
a. Menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 negatif masa berlaku 7 hari (bukan Rapid Test Covid-19),
b. Mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
4. BALIKPAPAN (Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 551.43/ 0293/ Dishub)
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan (BPN) dengan tujuan akhir Balikpapan, wajib:
a. Bagi penumpang KTP non-Kalimantan Timur menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 hasil nonreaktif sebanyak 2 kali pemeriksaan dalam waktu (H1 dan H7 sampai 10), yang masa berlaku Rapid Test kedua paling lama 3 hari sebelum keberangkatan, dengan kewajiban melakukan isolasi mandiri di Balikpapan,
b. Bagi yang memiliki KTP Kalimantan Timur wajib memiliki surat keterangan dari laboratorium rumah sakit yang teregister Kementerian Kesehatan RI dengan hasil non-reaktif Rapid Test Covid-19,
c. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter, rumah sakit, puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR Covid-19 dan atau Rapid Test Covid19, yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat.
5. SULAWESI UTARA (Surat Edaran Gubernur 440/20.6465/Sekr-Ro.Hukum)
Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) Calon penumpang mengikuti uji kesehatan di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk (Surat Dinas Kesehatan Daerah Sulawesi Utara No. 440/Sekr/ 1644 /VI/2020):
a. Pemeriksa Rapid Test Covid-19 pelaku perjalanan masyarakat umum ke:
1) RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado
2) RSU Siloam Hospitals Manado
3) Laboratorium Klinik Prodia Manado
4) RSUP Ratatotok Buyat
5) RSUD Sam Ratulangi Tondano
6) RSUD Kota Kotamobagu
7) RSUD Noongan
8) RSUD Bitung
9) RSUD Maria Walanda Maramis
10) RSUD Datoe Binangkang
11) RSUD Bolaang Mongondow Utara
12) RSUD Bolaang Mongondow Selatan
13) RS Siloam Paal Dua Manado
14) RSUD Anugerah Tomohon
b. Pemeriksa Rapid Test Covid-19 pelaku perjalanan Anggota TNI/ POLRI ke:
1) RS Tk. II R.W. Mongisidi
Melaksanakan pemeriksaan Rapid Test untuk Anggota TNI dan PNS Kemhan serta keluarganya,
2) RS Bhayangkara Tk. III Manado
Melaksanakan pemeriksaan Rapid Test untuk Anggota POLRI, PNS POLRI serta keluarganya.
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC):
a. Semua penumpang yang masuk/tiba wajib mengikuti Rapid Test Covid-19 kembali oleh petugas yang ditunjuk, walaupun sudah membawa surat keterangan uji kesehatan PCR atau Rapid Test Covid-19,
b. Apabila hasil uji kesehatan ketika tiba reaktif, maka akan dibawa ke rumah singgah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
6. PAPUA (Surat Edaran Sekretariat Daerah No. 550/ 6501/ SET dan informasi terbaru)
Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura (DJJ), wajib:
a. Memiliki surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari atau surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-rekatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan dari laboratorium kesehatan daerah,
b. Menyertakan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua.
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura (DJJ)
a. Ber-KTP Papua, berdinas atau bekerja di Papua, termasuk suami/ istri/ anak,
b. Memiliki surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari atau surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-rekatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan dari fasilitas layanan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Advertisement
7. SORONG, PAPUA BARAT (Instruksi Walikota Sorong Nomor 443.1/294 dan Pemberitahuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19)
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok (SOQ), wajib:
a. Memiliki izin masuk dan melengkapi persyaratan sesuai kriteria karantina wilayah dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong,
b. Menyertakan surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif,
c. Persyaratan izin masuk TNI, POLRI, ASN, BUMN, BUMD sesuai surat tugas; orang sakit dengan surat rujukan; alasan kedukaan dengan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat dan alasan pendidikan menunjukkan surat keterangan dari lembaga pendidikan.
8. MIMIKA, PAPUA (Kesepakatan Bersama No. 443.1/386 dan informasi terbaru)
Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika, Mimika (TIM), wajib:
a. Mengisi dan melengkapi Surat Permohonan Perjalanan yang berlaku 7 hari setelah diterbitkan, dapat diakses melalui http://covid19.mimikakab.go.id/page/test
b. Melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan,
c. Khusus bagi instansi/ PNS/ TNI/ POLRI wajib melampirkan surat tugas.
Kedatangan dari luar kota/ daerah melalui Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika, Mimika (TIM), dengan ketentuan:
a. Dari luar kota/ daerah ke Timika, penumpang ber-KTP Mimika, wajib menunjukkan hasil Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif,
b. Dari luar kota/ daerah ke Timika, penumpang ber-KTP non-Mimika, wajib menunjukkan hasil PCR Test Covid-19 dengan hasil negatif,
c. Persyaratan wajib lainnya yaitu memiliki Surat Izin Masuk yang dapat diakses melalui http://covid19.mimikakab.go.id/
9. GORONTALO (Pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor: 360/BPBD/413/Vl/2020)
Kedatangan dari luar kota/ daerah melalui Bandar Udara Djalaludin, Gorontalo (GTO), wajib:
a. Memiliki surat keterangan uji tes Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-rekatif yang berlaku 3 hari atau PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari,
b. Memenuhi dan menunjukkan Surat Izin Masuk yang berlaku 3 hari, dapat diakses melalui https://covid-19.gorontaloprov.go.id atau mengunduh (download) aplikasi “Sekitar Kita” https://bit.ly/sekitarkita
10. NUSA TENGGARA TIMUR (Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur No. BU.550/08/DISHUB/2020)
Keberangkatan dan kedatangan (perjalanan dalam satu wilayah) intra Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa bebas dokumen kesehatan Covid-19.
Keberangkatan (perjalanan) dari NTT ke kota/ daerah lain, wajib: menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau uji Rapid Covid-19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau Rapid-Test.
Kedatangan dari luar kota/ daerah lain menuju NTT, wajib: menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau uji Rapid Covid-19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau RapidTest.
11. TARAKAN (Surat Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan)
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Juwata, Tarakan (TRK), wajib:
a. Penumpang yang hanya memiliki surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa, maka wajib menjalani uji tes PCR Covid-19 di RS Kota Tarakan atau RSUD Tarakan atau karantina di hotel/ penginapan/ mess yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Gugus Togas Covid-19 Kota Tarakan selama 14 hari yang dibiayai secara mandiri,
b. Penumpang yang hasil tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif tidak wajib menjalani karantina.
Penerbangan Internasional
Wajib menunjukkan surat uji kesehatan PCR Covid-19 dengan hasil negatif.
1. Penumpang dari luar negeri tujuan Indonesia, informasi imigrasi https://www.imigrasi.go.id/berita/detail/informasi-terkini-kebijakan-imigrasi-terkait-covid-19
2. Penumpang dari domestik tujuan luar negeri, mengikuti persyaratan negara tujuan https://www.iatatravelcentre.com/international-travel-document-news/1580226297.htm
Ketentuan WAJIB yang lain:
1. Tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat,
8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac .
Advertisement