Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong unit pelayanan, terutama Polri, agar memberikan fasilitas mumpuni untuk membantu kaum rentan seperti penyandang disabilitas di era tatanan normal baru (new normal).
"Kementerian PANRB mendorong instansi pemerintah agar menyediakan sarana dan prasarana bagi kaum rentan melalui evaluasi pelayanan publik," ungkap Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Advertisement
Diah menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah berdampak khusus bagi kaum rentan. Beberapa dampak yang dijelaskan antara lain seperti kesulitan mendapat informasi terkait penyebaran dan pencegahan virus corona (Covid-19).
Dampak lainnya, yakni kesulitan dalam akses kesehatan bagi kaum disabilitas karena hambatan perkotaan, termasuk sulitnya fasilitas di transportasi umum. Diah menjelaskan, wanita hamil dan lansia termasuk kelompok rentan yang mudah terpapar virus corona, sehingga akses keamanan pelayanan publik bagi mereka perlu diperkuat.
"Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya agar penerima pelayanan kepolisian dapat diterima oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Terlebih pelayanan terhadap kaum rentan di masa tatanan normal baru, yang juga harus memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alokasi Anggaran
Diah berharap, satuan kewilayahan Polri, terutama setingkat Polres, dapat mengalokasikan anggaran untuk sarana prasarana bagi kaum berkebutuhan khusus secara bertahap dan sesuai kemampuan masing-masing.
Selain itu, ia juga menekankan untuk menjaga kualitas pelayanan publik di era tatanan normal baru, menjadi tantangan tersendiri bagi penyedia pelayanan. "Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik harus tetap kita jaga bersama, agar masyarakat tidak kecewa dan menganggap pemerintah tidak peka terhadap masyarakatnya," serunya.
Advertisement