Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan alasan masuknya kriteria usia dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur zonasi.
Nahdiana menyebut, kriteria usia dalam PPDB bertujuan agar semua anak dari berbagai kalangan mendapatkan kesempatan bersekolah yang sama.
Advertisement
“Fakta di lapangan, masyarakat miskin tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Karena itu kebijakan usia sebagai kriteria seleksi diterapkan, setelah siswa tersebut harus berdomisili zonasi yang ditetapkan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Nahdiana menyebut, pendidikan di Jakarta harus merata atau tak terbatas hanya bagi yang berprestasi. Oleh karena itu, PPDB DKI tahun ini tidak hanya menggunakan satu kriteria seperti prestasi akademik.
“Prestasi akademik sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan. Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja,” jelasnya.
Nahdia menyebut, sistem sekolah dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Abaikan Prestasi Siswa
Meski demikian, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuhnya
Advertisement