278 Anggota Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

Sebanyak 278 calon anggota jemaah haji yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jun 2020, 10:35 WIB
Ribuan jemaah Muslim mengelilingi Kakbah selama bulan haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi pada 7 Agustus 2019. Pemerintah Arab Saudi pada hari Kamis, 27 Februari 2020 resmi menghentikan sementara izin umrah bagi seluruh negara, termasuk juga untuk Indonesia. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan opsi bagi anggota jemaah haji 2020 yang batal berangkat haji, tapi sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk bisa menarik kembali setoran pelunasannya.

"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 anggota jemaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota, selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening anggota calon jemaah. Proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja.

"Permohonan 278 anggota jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," jelas Muhajirin.

Muhajirin menambahkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).

Sementara terdapat 8 provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," tegasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Setoran Pelunasan per Embarkasi

Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.

"Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," ujarnya.

Dengan setoran awal sebesar Rp25juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602

2. Embarkasi Medan Rp7.172.602

3. Embarkasi Batam Rp8.083.602

4. Embarkasi Padang Rp8.172.602

5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602

6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602

7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002

8. Embarkasi Solo Rp10.972.602

9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602

10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602

11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602

12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602

13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602

"Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602," tandasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya