KPK Periksa Direktur PT HTK Taufik Agustono Sebagai Tersangka

Taufik Agustono hingga kini belum ditahan tim penyidik KPK meski berstatus sebagai tersangka

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jun 2020, 10:55 WIB
Ekspresi Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).

Penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur PT HTK Taufik Agustono sebagai tersangka.

"TAG (Taufik Agustono) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Taufik Agustono sendiri hingga kini belum ditahan tim penyidik lembaga antirasuah meski berstatus sebagai tersangka. Taufik dijerat sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Perkembangan OTT Bowo Sidik

Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso tiba untuk pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Bowo Sidik diperiksa terkait pengembangan kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik.

Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty. Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo.

Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu.

Bowo Pangarso, Asty, dan Indung telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya