Disdik: Tangsel Zona Merah Covid-19, Siswa Masih Belajar dari Rumah

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan akan memperpanjang masa belajar di rumah atau belajar online pada saat pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Jun 2020, 11:15 WIB
Siswa sekolah dasar belajar online menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings di Pamulang Tangerang Selatan, Kamis (2/4/2020). Selama pandemi Corona Covid-19 sejumlah sekolah menerapkan belajar video conference berdasarkan arahan guru. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan akan memperpanjang masa belajar di rumah atau belajar online pada saat pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021.

"Kalender akademik tetap harus berjalan, dan itu dimulai pada 13 Juli. Namun ada yang berbeda ketika dikerjakan pada masa pandemi," ujar Kadis Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (16/6/2020).

Menurut dia, karena Tangsel masih masuk zona merah, tahun ajaran baru nanti, dipastikan siswa belum bisa untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka. Itu berarti, sistem belajar dari rumah atau belajar online masih akan dilanjutkan.

"Instruksi Pak Menteri kan, yang boleh belajar tatap muka adalah daerah yang sudah masuk zona hijau. Sementara Tangsel sampai saat ini masih zona merah, sehingga proses belajar mengajar masih dilakukan secara online," kata Taryono.

Kalaupun pada saat 13 Juli 2020 Tangsel sudah masuk zona hijau, ada beberapa proses yang harus ditempuh sampai benar-benar siswa diizinkan kembali ke sekolah.

"Pertama, kota ini harus dinyatakan aman atau zona hijau dari pandemi terlebih dulu oleh Gugus Tugas. Kemudian mempersiapkan protokol kesehatan di sekolah secara merinci," kata Taryono.

Seperti memastikan, ketersediaan air mengalir beserta sabun cuci tangan. Kemudian memastikan ketersediaan pengukur suhu tubuh, aturan seluruh penghuni sekolah mengenakan masker, sampai pengaturan sif masuk siswa yang diatur secara bergantian.

Terakhir namun terpenting, adalah persetujuan orang tua. "Bilamana Gugus Tugas sudah memastikan daerah zona hijau kemudian sekolah sudah siap dengan protokol kesehatan, tapi orangtua tidak mengizinkan anaknya masuk sekolah, karena khawatir, ya tetap saja sekolah tatap muka tidak akan terjadi," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ikut Aturan Kemendikbud

Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti upacara Hardiknas melalui virtual. (Dokumentasi Kemendikbud)

Dindik Tangsel pun mengaku sepenuhnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan. Sebab, hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan siswa dari di masa pandemi Covid-19, namun siswa tidak tertinggal dalam pelajaran di sekolah.

Kementerian Pendidikan pun memastikan, bila sekolah di daerah Jabodetabek masih dinyatakan zona merah. Sehingga, proses belajar mengajar masih dilakukan secara online dari rumah. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Nadiem menyebut, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah," terang Mendikbud pada webinar tersebut, Senin 15 Juni 2020.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota, sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," tegas Mendikbud.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya