Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Tangerang mewajibkan warganya yang tinggal di RW zona merah, untuk mengurus Surat Pengantar Keluar Masuk di tingkat RW.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaaan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL-RW) Bab V Pasal 11.
Advertisement
Dalam ayat 1 disebutkan warga yang berada pada lokasi PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW.
"Ketua RW melakukan analisa/identifikasi kepada warga yang melakukan aktivitas bekerja serta ketentuan yang telah disepakati bersama warga," tulis ayat 2.
Ayat 3 tertulis orang luar dilarang memasuki area PSBL-RW dan warga yang tidak memiliki surat pengantar diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan PSBL RW.
Sedangkan ayat 4 tertulis format surat pengantar keluar masuk tertera dalam lampiran Perwal tersebut dan merupakan bagian dari Perwal.
Dalam surat pengantar tersebut pemohon diminta untuk mengisi domisili, identitas diri seperti nama, jenis kelamin hingga alamat detil dan tertulis "keperluan izin keluar masuk untuk aktivitas bekerja di tempat kerja yang dikecualikan terkait dengan pelaksanaan PSBL-RW."
Surat pengantar tersebut kemudian harus ditandatangani oleh Ketua RW selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.
Adapun data terakhir saat ini, masih ada 22 RW di Kota Tangerang yang dinyatakan zona merah. Sebelumnya ada 24 RW yang masuk zona merah Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Begini Skenario Pembatasan Sosial Tingkat RW di Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW). Penerapan PSBL tersebut rencananya akan dilaksanakan di RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi kasus Covid 19.
Dari 1.014 total jumlah RW di Kota Tangerang ada 24 RW masuk zona merah, 62 RW Zona Kuning dan sisanya, 164 RW masuk zona hijau.
"Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif Virus Corona, karena sebelumnya ada 250 RW, berkat usaha kita bersama sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif Virus Corona," ujar Kepala Dinas Kesehatan, dr. Liza Puspadewi Senin 15 Juni 2020.
Menurutnya, data tersebut didasarkan pada jumlah kasus konfirm positif Virus Corona di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
"Misal bila di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk Zona Merah, kalau ditemukan ada satu kasus positif Corona berarti masuk Zona Kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus positif Corona berarti masuk Zona Hijau," terangnya.
Lalu, bila di suatu wilayah RW pernah ada satu kasus positif virus Corona tapi sekarang sudah sembuh, maka wilayah tersebut masuk Zona Hijau, meskipun pernah ada orang yang konfirm positif.
Terkait akan dilaksanakannya PSBL di Tangerang, Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan, akan melakukan pemeriksaan diagnostic dengan Rapid Test atau PCR. Termasuk juga penyediaan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sementara, puluhan RW di Kabupaten Tangerang juga bakal masuk dalam PSBL dalam PSBB ke empat kalinya ini. Menurut dr Hendra Tarmizi, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, ada 18 kecamatan yang masih masuk zona merah.
"Ada 18 kecamatan yang ada kasus positif (Covid-19)nya, dan semua kecamatan yang zona merah RT RW masuk juga," ujar Hendra.
Menurutnya, belum ada pengurangan jumlah kecamatan dalam penularan covid-19. Namun dipastikan, intensitas penularannya sudah menurun drastis bila dibandingkan dengan pertama kali sebelum PSBB diberlakukan.
"Jumlah kecamatan masih tetap, tapi intensitas penularannya sudah berkurang," katanya.
Advertisement