Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, selain harus zona hijau, sekolah tatap muka boleh dilakukan seizin Pemda setempat.
Hal ini menyusul keputusan Pemerintah terkait tahun ajaran baru 2020/2021 yang tetap dimulai pada Juli. Sekolah yang berada di zona hijau diperbolehkan pembelajaran secara tatap muka.
Advertisement
"Pemda harus memberikan izin. Pemda harus setuju. Yang ketiga satuan pendidikan yaitu sekolahnya, harus memenuhi semua ceck list dari pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem, Senin, 15 Juni 2020.
Meski begitu, Nadiem masih melarang sekolah dan madrasah berasrama yang berada di zona hijau Covid-19 untuk kembali dibuka.
Tak hanya itu, Nadiem juga memberlakukan masa transisi ketika sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka.
Berikut pesan Mendikbud Nadiem Makarim terkait sekolah akan mulai kembali tatap muka pada tahun ajaran baru Juli mendatang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Orangtua Berhak Larang Anak Sekolah
Pemerintah telah memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli. Sekolah yang berada di zona hijau diperbolehkan pembelajaran secara tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, selain harus zona hijau sekolah tatap muka boleh dilakukan seizin Pemda setempat.
"Pemda harus memberikan izin. Pemda harus setuju. Yang ketiga satuan pendidikan yaitu sekolahnya, harus memenuhi semua ceck list dari pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem, Senin, 15 Juni 2020.
Meskipun, Gugus Tugas setuju, Pemda setuju, dan sekolahnya setuju, tetap dibutuhkan peran orangtua murid. Orangtua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah.
"Jadi, misalnya sekolah tersebut sudah zona hijau, Pemda sudah mengizinkan dan semua kesiapan sudah dilakukan. Sekolahnya boleh pembelajaran tatap muka, tetapi tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum merasa aman untuk pergi ke sekolah," ucap Nadiem.
Jika menemukan kondisi tersebut, siswa masih diperbolehkan belajar dari rumah. Nadiem menegaskan keputusan terakhir masih ada di orangtua peserta didik untuk mengikuti mengizinkan pembelajaran tatap muka.
"Tetapi masing-masing orangtua masih punya hak, untuk menentukan apakah anaknya diperkenankan untuk pergi ke sekolah. Kalau orangtua tidak nyaman, anak diperbolehkan belajar dari rumah," pungkas Nadiem.
Advertisement
Sekolah Berasrama Masih Dilarang Buka
Nadiem kemudian menekankan, sekolah dan madrasah yang berasrama tetap dilarang buka meski berada di zona hijau virus Corona Covid-19.
Hal ini disampaikan Nadiem Makarim menyusul rencana pembukaan sekolah di zona hijau pada Juli 2020.
"Untuk sekolah dan madrasah yang berasrama, kalau mereka di zona hijau pada saat ini mereka masih dilarang untuk membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.
Menurut dia, sekolah dan madrasah berasrama ini masih rentan dibuka selama masa transisi menuju new normal. Nadiem menilai asrama berisiko menjadi tempat penularan virus corona.
"Selama masa transisi dua bulan pertama ini, masih dilarang karena risikonya lebih rentan karena ada asramanya," ucap dia.
Nadiem menyebut sekolah dan madrasah berasrama nantinya akan dibuka secara bertahap saat masa new normal atau tatanan kehidupan baru. Sehingga, saat ini siswa sekolah berasrama masih harus mengikuti proses pembelajaran daring dari rumah.
"Pembukaan asrama tatap muka secara bertahap pada saat masa kebiasaan Baru atau new normal. Jadi ini pun (asrama) ada spesial eksepsi untuk yang berasrama," jelas Nadiem.
Sementara itu, untuk madrasah yang tidak berasrama dan berada di zona hijau dapat kembali dibuka mengikuti kebijakan sekolah umum. Saat ini, ada 6 persen peserta didik yang berada di zona hijau.
Sekolah Bisa Kembali Ditutup
Nadiem memperbolehkan sekolah di zona hijau kembali dibuka pada Juli 2020. Zona hijau merupakan daerah yang penyebaran virus coronanya telah terkendali.
Kendati begitu, Nadiem menegaskan sekolah akan kembali ditutup apabila terjadi peningkatan kasus dan daerah tersebut berubah menjadi zona kuning. Sehingga, peserta didik harus kembali mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.
"Saat zona hijau itu kalau semua itu berubah menjadi zona kuning, itu artinya proses (pembukaan sekolah) ini diulang lagi dari 0. Jaditidak diperbolehkan belajar tatap muka, jadi semuanya harus baik lagi dari rumah," ujar Nadiem.
Saat ini, kata dia, ada 6 persen siswa yang berada di zona hijau. Sementara sisanya, 94 persen siswa masih harus belajar dari rumah karena berada di zona merah, oranye, dan kuning. Pasalnya, risiko penularan virus corona di tiga zona tersebut masih cukup tinggi.
"94 persen daripada peserta didik kita tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Jadi masih belajar dari rumah," jelas Nadiem.
Advertisement
Kantin Sekolah Belum Boleh Dibuka
Nadiem mengungkapkan, ketika sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka maka sekolah tersebut wajib menjalankan masa transisi. Masa transisi berlangsung selama dua bulan.
Dalam masa transisi tersebut, jelas dia, kegiatan siswa di sekolah hanyalah kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan interaksi siswa antarkelas harus ditiadakan.
"Pada saat masa transisi ini semua aktivitas di mana bercampur berinteraksi antara kelas itu tidak diperbolehkan. Jadi selama masa transisi ini hanya boleh masuk ke kelas, langsung pulang," kata Nadiem.
Karena itu, dia menegaskan bahwa pada masa transisi kantin sekolah belum dibuka dulu. Selain itu, kegiatan seperti ekstrakurikuler dan kegiatan olahraga juga ditiadakan.
"Jadi aktivitas seperti kantin, juga kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler itu belum diperbolehkan selama masa transisi," tegas dia.
"Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan, orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dan sebagainya," tegas Nadiem.
Perguruan Tinggi Belum Diizinkan Tatap Muka
Selain itu, Nadiem mengatakan pemerintah belum mengizinkan perguruan tinggi menerapkan pembelajaran tatap muka. Meskipun tidak ada perubahan pada kalender tahun akademik, tapi proses kuliah masih dalam model daring.
Tahun akademik pendidikan tinggi tetap dimulai Agustus 2020, tetapi pembelajaran di perguruan tinggi di semua zona masih dilakukan secara daring. Belum tatap muka. Alasannya universitas juga punya potensi mengadopsi belajar jarak jauh lebih mudah daripada menengah dan dasar.
Meskipun demikian, kampus akan dibuka secara khusus untuk kegiatan yang masuk dalam aktivitas prioritas mahasiswa. Aktivitas prioritas, jelas Nadiem, merupakan kegiatan yang berkaitan dengan kelulusan mahasiswa.
"Aktivitas yang sangat berhubungan dengan kelulusan mahasiswa yang sulit sekali dilakukan secara daring. Contohnya penelitian di laboratorium, untuk skripsi, tesis, disertasi biasanya ini small grup atau individu. Seperti tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel dan hal-hal seperti ini yang butuh mesin peralatan dan lain-lain," kata dia.
Karena itu, terkait dengan aktivitas prioritas yang berdampak pada kelulusan mahasiswa, masing-masing pimpinan perguruan tinggi diperbolehkan untuk mengizinkan mahasiswa datang ke kampus.
"Karena kita tidak ingin mengorbankan potensi dari setiap mahasiswa untuk lulus pada saat ini. Karena itu akan menciptakan berbagai macam masalah lain. Tetapi pembelajaran masih dilakukan secara daring. Jadi masih tidak diperkenankan untuk melakukan kuliah tatap muka," tandas Nadiem.
Advertisement
Sekolah yang Dibuka Hanya di Zona Hijau
Nadiem mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Nadiem menyebut, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.
Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” terang Nadiem.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota, sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orangtua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," tegas Mendikbud.
Sekolah yang Dibuka Pertama SMP dan SMA
Nadiem menjelaskan, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat.
Tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itu pun, kata Nadiem, harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
"Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," terang Mendikbud Nadiem.
Adapun rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Advertisement