Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 6.245 pengawas Ad Hoc di Provinsi Jawa Tengah telah diaktifkan kembali untuk mengawasi pelaksanaan semua tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 21 kabupaten/kota.
"Sebelumnya, mereka dinonaktifkan sementara karena ada penundaan empat tahapan pilkada akibat pandemi COVID-19. Kini, tahapan pilkada sudah dilanjutkan kembali mulai 15 Juni 2020 sehingga pengawas Ad Hoc diaktifkan lagi," kata Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto pada acara diskusi yang digelar secara daring di Semarang, Selasa (16/6/2020).
Advertisement
Pengawas Ad Hoc sebanyak 6.245 orang itu terdiri atas 1.029 anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan dan 5.216 anggota panwaslu tingkat desa/kelurahan.
Ia menyebutkan dalam proses pengaktifan kembali ribuan pengawas Ad Hoc itu ada empat orang panwaslu kecamatan dan 18 pengawas desa/kelurahan hasil dari pergantian antarwaktu (PAW).
"Ada proses PAW karena ada panwaslu kacamatan/desa/kelurahan yang meninggal dunia dan mengundurkan diri," ujarnya dilansir Antara.
Menurut dia, pada tiap kecamatan jumlah panwaslu ada tiga orang. Sedangkan di tiap desa/kelurahan ada satu orang karena tahapan sudah dimulai sejak 15 Juni 2020, maka pengawas di kecamatan dan desa sudah siap mengawasi tahapan Pilkada 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belajar Mandiri Via Daring
Tahapan yang diawasi pengawas Ad Hoc dalam waktu dekat di antaranya pengaktifan kembali dan atau pelantikan PPK, pengaktifan dan atau pelantikan PPS, verifikasi faktual bakal calon perseorangan (di Kota Surakarta dan Purworejo), netralitas ASN, dan politisasi bantuan sosial.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Jawa Tengah Sri Sumanta mengatakan para pengawas di Jawa Tengah sudah harus "berlari" untuk mengawasi tahapan Pilkada 2020 dan terus meningkatkan kapasitas yang bisa dilakukan melalui daring.
Para pengawas juga diminta mempelajari secara mandiri dengan banyak membaca maupun berdiskusi secara daring.
"Bagaimana bisa mengawasi jika tak membaca regulasi. Para pengawas juga harus profesional, independen, berintegritas, bebas kepentingan politik dalam menjalankan tugas. Kehormatan penyelenggara pemilihan itu adalah menjaga integritas," katanya.
Para pengawas nantinya juga akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan tugasnya.
Advertisement